{"id":313,"date":"2025-12-07T15:19:08","date_gmt":"2025-12-07T15:19:08","guid":{"rendered":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/?p=313"},"modified":"2025-12-12T09:10:03","modified_gmt":"2025-12-12T09:10:03","slug":"sistem-hukum-yang-berlaku-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/2025\/12\/07\/sistem-hukum-yang-berlaku-di-indonesia\/","title":{"rendered":"Sistem Hukum Yang Berlaku di Indonesia"},"content":{"rendered":"\r\n<div class=\"align wp-block-bssb-social-share\" id=\"bssbSocialShare-1\" data-attributes=\"{&quot;align&quot;:&quot;&quot;,&quot;socials&quot;:[{&quot;networkType&quot;:&quot;socialNetworks&quot;,&quot;network&quot;:&quot;facebook&quot;,&quot;isUpIcon&quot;:false,&quot;icon&quot;:{&quot;class&quot;:&quot;fab fa-facebook-f&quot;,&quot;color&quot;:&quot;#1877f2&quot;},&quot;upIcon&quot;:{&quot;id&quot;:null,&quot;url&quot;:&quot;&quot;,&quot;alt&quot;:&quot;&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}},{&quot;networkType&quot;:&quot;socialNetworks&quot;,&quot;network&quot;:&quot;twitter&quot;,&quot;isUpIcon&quot;:false,&quot;icon&quot;:{&quot;class&quot;:&quot;fab fa-twitter&quot;,&quot;color&quot;:&quot;#1da1f2&quot;},&quot;upIcon&quot;:{&quot;id&quot;:null,&quot;url&quot;:&quot;&quot;,&quot;alt&quot;:&quot;&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}},{&quot;networkType&quot;:&quot;socialNetworks&quot;,&quot;network&quot;:&quot;linkedin&quot;,&quot;isUpIcon&quot;:false,&quot;icon&quot;:{&quot;class&quot;:&quot;fab fa-linkedin-in&quot;,&quot;color&quot;:&quot;#0a66c2&quot;},&quot;upIcon&quot;:{&quot;id&quot;:null,&quot;url&quot;:&quot;&quot;,&quot;alt&quot;:&quot;&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}},{&quot;networkType&quot;:&quot;mobileMessenger&quot;,&quot;network&quot;:&quot;whatsapp&quot;,&quot;isUpIcon&quot;:false,&quot;icon&quot;:{&quot;class&quot;:&quot;fab fa-whatsapp&quot;,&quot;color&quot;:&quot;#25d366&quot;},&quot;upIcon&quot;:{&quot;id&quot;:null,&quot;url&quot;:&quot;&quot;,&quot;alt&quot;:&quot;&quot;,&quot;title&quot;:&quot;&quot;}}],&quot;alignment&quot;:&quot;left&quot;,&quot;theme&quot;:&quot;default&quot;,&quot;background&quot;:{&quot;color&quot;:&quot;#0000&quot;},&quot;size&quot;:&quot;28px&quot;,&quot;gap&quot;:&quot;14px&quot;,&quot;padding&quot;:&quot;10px&quot;,&quot;margin&quot;:&quot;10px&quot;,&quot;border&quot;:{&quot;radius&quot;:&quot;50%&quot;},&quot;shadow&quot;:[],&quot;direction&quot;:&quot;row&quot;}\">\r\n\t<div class=\"bssbStyle\"><\/div>\r\n\r\n\t<ul class=\"bssbSocialShare\">\r\n\t\t\r\n\t\t\t<li class=\"icon icon-0\" data-social=\"facebook\" \t>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<i class=\"fab fa-facebook-f\"><\/i>\r\n\t\t\t\t\r\n\t\t\t<\/li>\r\n\r\n\t\t\r\n\t\t\t<li class=\"icon icon-1\" data-social=\"twitter\" \t>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<i class=\"fab fa-twitter\"><\/i>\r\n\t\t\t\t\r\n\t\t\t<\/li>\r\n\r\n\t\t\r\n\t\t\t<li class=\"icon icon-2\" data-social=\"linkedin\" \t>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<i class=\"fab fa-linkedin-in\"><\/i>\r\n\t\t\t\t\r\n\t\t\t<\/li>\r\n\r\n\t\t\r\n\t\t\t<li class=\"icon icon-3\" data-social=\"whatsapp\" \t>\r\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<i class=\"fab fa-whatsapp\"><\/i>\r\n\t\t\t\t\r\n\t\t\t<\/li>\r\n\r\n\t\t\r\n\t<\/ul>\r\n<\/div>\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penulis:<\/strong>\u00a0Regyna Putri Wilis, S.H. I\u00a0<strong>Afiliasi:<\/strong>\u00a0Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau<br><br><strong>Sistem Hukum Eropa Kontinental (<em>Civil Law<\/em>)<\/strong><br>Civil law adalah sistem hukum yang banyak dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan pada hukum Romawi. Disebut demikian, karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Karena banyak dianut negara Eropa Kontinental, civil law sering dinamakan sistem kontinental. Negara-negara bekas jajahan negara-negara Eropa Kontinental juga menganut sistem <em>civil law<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sistem <em>civil law<\/em> memiliki tiga karakteristik, yaitu: (1) adanya kodifikasi; (2) hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama; dan (3) sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Inkuisitorial maksudnya, bahwa dalam sistem itu, hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim di dalam <em>Civil law<\/em> berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bentuk sumber-sumber hukum dalam arti formal dalam sistem <em>civil law<\/em> berupa peraturan-perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi. Di mana peraturan perundang-undangan menjadi rujukan yang pertama. Negara-negara penganut civil law menempatkan konstitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang- undangan yang kemudian diikuti dengan undang-undang dan beberapa peraturan di bawahnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;Di negara yang menganut civil law, kebiasaan-kebiasaan dijadikan sebagai sumber hukum yang kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. Pada kenyataannya undang-undang tidak pernah lengkap. Kehidupan masyarakat begitu kompleks sehingga undang-undang tidak mungkin dapat menjangkau semua aspek kehidupan manusia. Dalam hal inilah dibutuhkan hukum kebiasaan. Patut dicermati, yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan melainkan hukum kebiasaan. Kebiasaan tidak mengikat, agar kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan diperlukan dua hal yaitu: (1) tindakan itu dilakukan secara berulangulang dan (2) adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus-menerus dan berulang-ulang itu aturan hukum. Unsur psikologis itu dalam bahasa latin disebut <em>opinion necessitates<\/em> yang berarti pendapat mengenai keharusan bahwa orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam sistem <em>civil law<\/em>, yurisprudensi bukanlah sumber hukum utama, hal ini didasari pandangan bahwa yurisprudensi atau putusan hakim pengadilan sifatnya konkret dan hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa saja. Bukankah aturan hukum harus bersifat umum dan abstrak? Dapatkah putusan hakim pengadilan yang bersifat konkret dan hanya mengikat para pihak dijadikan sebagai sumber hukum? Selain itu, di negara-negara <em>civil law<\/em> yurisprudensi rawan untuk dimodifikasi dan dianulir setiap saat. Di negara-negara <em>civil law<\/em> yurisprudensi bukanlah sebab hal yang mengikat. Ketika ada putusan hakim pengadilan sebelumnya yang dipakai untuk memutuskan kasus di kemudian hari, maka hal itu bukan karena putusan hakim sebelumnya mempunyai kekuatan mengikat, melainkan karena hakim yang kemudian menganggap bahwa putusan sebelumnya itu memang dianggap tepat dan layak untuk diteladani. Namun demikian yurisprudensi memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum dan hal semacam itu tidak dapat dibantah oleh negara-negara penganut sistem civil law.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Meski demikian, walaupun bukan menjadi sumber hukum yang utama, melalui yurisprudensi, hakim juga mempunyai tugas untuk membuat hukum. Hal itu dalam praktik penyelesaian sengketa tidak dapat dihindari manakala terminologi yang digunakan undang-undang tidak mengatur masalah yang dihadapi atau undang-undang yang ada bertentangan dengan situasi yang dihadapi. Oleh karena itulah hakim dalam hal ini melakukan pembentukan hukum, analogi, penghalusan hukum atau penafsiran. Kegiatan-kegiatan semacam itu dalam sistem hukum kontinental disebut sebagai penemuan hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di negara-negara Eropa daratan, kadang-kadang dikenal sebagai negara Hukum Perdata, sistem hukum Eropa Kontinental pertama kali didirikan dan muncul. <em>Corpus juris civilis<\/em>, yang merupakan nama badan hukum yang ada sebelum kekaisaran Romawi Justinianus, inilah yang disebut sebagai peraturan hukum. Pada masa penjajahan Belanda, <em>Corpus Juris Civilis<\/em> berkembang menjadi landasan pembentukan dan kodifikasi hukum di negara-negara lintas benua Eropa, antara lain Jerman, Belanda, Prancis, dan Italia, serta di Amerika Latin dan Asia, termasuk Indonesia. Negara-negara Eropa Kontinental telah mengadopsi sistem hukum yang dikenal sebagai hukum perdata yang berasal dari kodifikasi hukum Romawi. Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena tertanam dalam aturan perundang-undangan yang berbentuk undang-undang dan tertata secara sistematis dalam kodifikasi atau kompilasi,\u201d adalah prinsip dasar dari sistem hukum Eropa Kontinental. Ketika individu mulai berdatangan di Indonesia, hukum perdata juga diperkenalkan. Pedagang Belanda melakukan bisnis di sini. Hanya orang Belanda dan Eropa yang tunduk pada apa yang disebut hukum perdata, meskipun hal ini dapat berubah melalui inisiatif legislatif yang berbeda, pernyataan penyerahan sukarela, pilihan hukum, dan cara lainnya. Orang Indonesia, Orang Asing Timur (khususnya Cina), dan kelompok Eropa dikatakan tunduk pada hukum Barat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Belanda menganggap sistem hukum <em>civil law<\/em> yang mereka miliki sebagai sistem hukum yang paling baik dan mapan karena hukum mereka adalah hukum yang ada pada masa penjajahan Belanda di Nusantara. Penjajah juga berusaha untuk meningkatkan pengaruh mereka dengan menerapkan hukum Belanda kepada penjajah. terorganisir dengan baik dan tertulis. Belanda bermaksud memperkenalkan aturan yang layak, khususnya sistem hukum Belanda, kepada orang-orang yang mereka jajahan karena mereka hidup dalam budaya tradisional tanpa hukum. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak negara ini berdiri mayoritas hukum yang kita gunakan adalah hasil dari mengadopsi sistem hukum kolonial (Belanda) karena pengaruh hukum Belanda masih sangat kuat di negara ini karena itu adalah bangsa yang Belanda menjajah selama 350 tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sistem Hukum <em>Anglo-Saxon <\/em>(<em>Common Law<\/em>)<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sistem hukum hukum perdata muncul dari sana dan sejak saat itu, berfungsi sebagai dasar hukum Indonesia dan kontribusi untuk keragaman hukum negara. Premis mendasar ini dijunjung tinggi mengingat bahwa \u201ckepastian hukum\u201d merupakan nilai utama yang menggerakkan hukum. &#8220;Undang-undang&#8221; yang dibuat oleh Otoritas Legislatif berfungsi sebagai landasan hukum dalam sistem hukum Eropa kontinental. Selain itu, diakui bahwa undang-undang yang dibuat oleh mereka yang memegang kekuasaan eksekutif berdasarkan kewenangannya, yang telah ditetapkan dengan undang-undang (peraturan hukum tata usaha negara), dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut dan dianggap sebagai norma oleh masyarakat, sepanjang masih dilakukan. tidak bertentangan dengan surat atau semangat hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berikutnya adalah sistem hukum <em>common law<\/em>, adalah sistem hukum yang dianut oleh suku-suku Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga disebut juga sistem <em>Anglo-Saxon<\/em>. Negara- negara bekas jajahan Inggris menganut sistem <em>common law<\/em>. Akan tetapi, Amerika Serikat sebagai bekas jajahan Inggris mengembangkan sistem yang berbeda dari yang berlaku di Inggris meskipun masih dalam kerangka sistem <em>common law<\/em>. Perkembangan politik, ekonomi, dan teknologi Amerika Serikat yang lebih pesat dari pada yang terjadi di Inggris, menyebabkan Amerika Serikat banyak bertransaksi dengan negara lain. Hal ini berimplikasi pada banyaknya hukum Amerika Serikat yang dijadikan acuan atau landasan transaksi yang bersifat internasional. Oleh karena itulah sistem <em>common law<\/em> pada saat ini lazim disebut sebagai sistem Anglo-American.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut <em>common law system<\/em> atau <em>unwritten law<\/em>, yang artinya hukum tidak tertulis. Perbedaan paling spesifik antara common law system dan <em>civil law system<\/em> terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam <em>common law system<\/em> sumber utama nya adalah putusan hakim atau <em>judge made law<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sistem hukum anglo saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum <em>Anglo Saxon<\/em> cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat. Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negaranegara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum <em>Anglo-Saxon<\/em> campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;Putusan hakim\/pengadilan merupakan Sumber hukum dalam sistem hukum <em>Anglo saxon<\/em>. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang hakim sangat luas. Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, bisa menciptakan hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menyelesaikan perkara sejenis. Sistem hukum ini menganut doktrin yang dikenal dengan nama \u201c<em>the doctrine of precedent \/ Stare Decisis<\/em>\u201d. Doktrin ini pada intinya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam perkembangannya, sistem hukum ini mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat. Hukum privat dalam sistem hukum ini lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik, hukum tentang orang, hukum perjanjian dan tentang perbuatan melawan hukum. Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa\/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Sistem hukum ini mengandung kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law). Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara\/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat\/hukum adat yang tidak tertulis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Sistem Hukum Adat<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mayoritas struktur hukum adat dapat ditemukan di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya termasuk Cina, India, Jepang, dan lain-lain. Snouck Hurgronje awalnya menggunakan istilah &#8220;<em>adatrecht<\/em>&#8221; untuk menggambarkan hukum adat (Belanda). Hukum adat bersumber dari aturan-aturan hukum tidak tertulis yang berkembang dan dijunjung tinggi selama masyarakat menyadari hak-hak hukumnya. Selain itu, hukum adat memiliki bentuk tradisional yang didasarkan pada keinginan nenek moyang dan bersifat fleksibel dan adaptif. Hukum adat berbeda dari hukum lain dalam beberapa hal, termasuk fakta bahwa hukum daerah seperti Hukum Adat Jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat Aceh, dan banyak lainnya berlaku di daerah tertentu atau bergantung pada daerah tersebut, berbagai tradisi dan hukum. Dan sesuai dengan hukum adat, perkara biasanya diselesaikan oleh tokoh adat atau orang tua di lingkungan masyarakat dengan cara musyawarah dengan orang tertua atau sesepuh di daerah tersebut. Selain itu, hukum berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan menjadi kewajiban yang harus ditaati oleh orang tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adat adalah kata Arab yang berarti &#8220;kebiasaan&#8221; ketika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Hampir semua bahasa daerah di Indonesia kini mengenal dan memanfaatkan istilah \u201cadat\u201d atau \u201ckebiasaan\u201d karena adat atau kebiasaan telah tersaring ke dalam bahasa Indonesia. Tingkah laku seseorang yang \u201cterus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh orang luar dalam jangka waktu yang lama\u201d inilah yang dimaksud dengan adat atau kebiasaan. Akibatnya, komponen penciptaan dipesan lebih dahulu adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>Adanya tingkah laku seseorang<\/li>\n\n\n\n<li>Dilakukan terus-menerus<\/li>\n\n\n\n<li>Adanya dimensi waktu.<\/li>\n\n\n\n<li>Diikuti oleh orang lain\/ masyarakat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fakta bahwa konsep adat mengacu pada sikap dan perilaku seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam jangka waktu yang lama menunjukkan betapa luasnya pengertian adat istiadat tersebut. Setiap masyarakat, negara, dan negara memiliki tradisinya masing-masing, yang tentunya unik satu sama lain. Adat istiadat dapat mengungkap esensi komunitas atau negara dan membantu mendefinisikan kepribadiannya. Tingkat peradaban dan gaya hidup modern seseorang tidak dapat menghilangkan perilaku atau kebiasaan sosial yang sudah mendarah daging.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Karena adat selalu menyesuaikan dengan kemajuan masyarakat dan kehendak zaman, maka adat tidak lekang oleh waktu dan berubah sesuai dengan keadaan dan kemajuan zaman. Sumber mendasar dari hukum adat adalah praktik sosial yang terkait erat dengan tradisi rakyat. Pengertian adat menurut Prof. Kusumadi Pudjosewojo adalah \u201ckegiatan yang merupakan kebiasaan masyarakat\u201d. Kebiasaan ini kuat dan lemah, dan selalu semakin kuat dan semakin lemah. Norma sosial yang mengatur perilaku dalam masyarakat ini lebih bersifat kebiasaan daripada hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berlakunya sesuatu peraturan hukum adat tampak dalam putusan (penetapan) petugas hukum, misalnya putusan kumpulan desa, putusan kepala adat, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan putusan atau penetapan itu ialah perbuatan atau penolakan perbuatan (<em>non-action<\/em>) dari pihak petugas hukum dengan tujuan memelihara atau untuk menegakkan hukum. Maka dari itu penyelidikan hukum adat haruslah ditujukan kepada <em>research<\/em> tentang putusan-putusan petugas hukum, selain itu kita juga harus menyelidiki kenyataan sosial (<em>social reality<\/em>), yang merupakan dasar bagi para petugas hukum untuk menentukan putusannya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Cara atau metode penyelidikan setempat adalah mendekati para pejabat desa, orang-orang tua, para cerdik pandai, rang-orang terkemuka di daerah yang bersangkutan, dan sebagainya. Persoalan yang akan ditanyakan harus hanya fakta-fakta, hanya kejadian-kejadian yang telah dialami atau diketahui sendiri oleh mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;Perlu kita ketahui bahwa dalam penyelidikan hukum adat yang menentukan bukan banyaknya jumlah perbuatan yang terjadi, meskipun jumlah itu adalah penting sebagai petunjuk bahwa perbuatan itu adalah dirasakan sebagai hal yang diharuskan oleh masyarakat. akan tetapi yang penting adalah suatu perbuatan itu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai hal yang memang sudah seharusnya. Maka dari itulah kita sudah dapat menarik kesimpulan adanya norma hukum. maka agar memperoleh bahan-bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus di arahkan sebagai berikut ini:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li><em>Research<\/em> tentang putusan-putusan petugas hukum di tempat yang bersangkutan.<\/li>\n\n\n\n<li><span style=\"color: initial;\">Sikap penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang sedang disoroti dan diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan <\/span><em style=\"color: initial;\">field research<\/em><span style=\"color: initial;\"> itu.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&nbsp;<strong>Sistem Hukum Islam<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sistem Hukum Agama, khususnya Hukum Islam, merupakan sistem hukum yang bersumber dari ajaran wahyu yang termaktub dalam Al-Qur\u2019an, Hadis, serta berbagai produk penalaran hukum seperti ijma\u2019, qiyas, dan ijtihad para ulama. Karakter utama hukum Islam adalah sifatnya yang normatif-teologis, yakni menempatkan hukum bukan sekadar sebagai instrumen sosial, tetapi juga sebagai pedoman moral dan ibadah bagi umat Muslim. Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia (muamalah), tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan (ibadah), sehingga cakupan pengaturannya jauh lebih luas dibandingkan dengan sistem hukum positif konvensional. Dalam perspektif historis, hukum Islam berkembang melalui proses panjang yang melibatkan interpretasi, metode penetapan hukum, dan respons terhadap perubahan sosial. Hal ini menjadikan hukum Islam sebagai sistem hukum yang tidak hanya bersifat tekstual, tetapi juga rasional membuka ruang bagi dinamika pemikiran serta penyesuaian terhadap konteks masyarakat yang berbeda-beda.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di Indonesia, hukum Islam menempati posisi penting dalam pembentukan hukum nasional karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Pengaruhnya dapat dilihat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama yang terkait dengan hukum keluarga, perkawinan, waris, ekonomi syariah, serta peradilan agama. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya), Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang tentang Peradilan Agama menunjukkan pengakuan formal negara terhadap penerapan hukum Islam bagi umat Islam dalam bidang-bidang tertentu. Di bidang ekonomi, perkembangan lembaga keuangan syariah dan regulasi terkait perbankan syariah menunjukkan bahwa hukum Islam juga berkontribusi dalam sektor ekonomi modern. Penerapan hukum Islam di Indonesia bersifat partikular, yakni berlaku bagi pemeluknya dan dalam ruang lingkup tertentu, sehingga tetap harmonis dengan sistem hukum nasional yang bersifat pluralistik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih jauh, hukum Islam memberikan kontribusi konseptual terhadap pembangunan hukum nasional melalui nilai-nilai keadilan substantif, kemaslahatan (<em>maslahah<\/em>), dan keseimbangan yang menjadi prinsip utama dalam banyak doktrin fikih. Dalam konteks pembaruan hukum di Indonesia, nilai-nilai tersebut sering menjadi rujukan dalam merumuskan kebijakan hukum yang responsif dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Dengan demikian, sistem hukum agama, khususnya hukum Islam, tidak dapat dipandang sebagai sistem yang berdiri sendiri atau terpisah dari sistem hukum modern, tetapi merupakan salah satu pilar penting dalam keberagaman sumber hukum di Indonesia. Peranannya terbukti signifikan dalam menjaga identitas kultural-religius masyarakat, memperkaya khazanah hukum nasional, dan memberikan landasan etis bagi pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Referensi<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Adhayanto, Oksep. \u201cPerkembangan Sistem Hukum Nasional\u201d 4, no. 2 (2014): 207\u2013228.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ahmad Syofyan, Hukum Internasional, 1st ed. (Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Lampung, 2022).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Amrita Ajeng Safitri et al., \u201cEksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia,\u201d Rechtenstudent Journal 3, no. 2 (2022).Baiq Amilia Kusumawarni, \u201cPluralisme Hukum Dalam Praktik Penerapan Hukum Internasional Di Indonesia\u202f: Kajian Terhadap Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional,\u201d Unizar Recht Journal 1, no. 4 (2022).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Berliant Pratiwi, Poppy Fitrijanti Soeparan, Widodo Wibisono. \u201cPeran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria Di Indonesia: Kajian Empiris Dengan Metode Komparatif,\u201d 2024.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bismar Siregar, \u201cLiving Law Dan Dinamika Sosial: Integrasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Ke Dalam Hukum Nasional,\u201d Lex Lectio\u202f: Jurnal Kajian Hukum 04, no. 01 (2025).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Charliesta, \u201cUrgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat,\u201d last modified 2023, https:\/\/lk2fhui.law.ui.ac.id\/portfolio\/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-demi-menjamin-hak-hak-masyarakat-adat. Diakses Tanggal 18 Oktober 2025.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Damai Siallagan, \u201cHukum Adat as Embodied Law\u202f: Assessing the Legal Regimes Governing Indigenous Land Rights in Indonesia,\u201d Canadian Law Review 3 (2024).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dina Rahmita et al., \u201cAnalisis Komparatif Sistem Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Harmonisasi Kebijakan Publik Di Indonesia,\u201d Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2025).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, Sistem Hukum Indonesia, I. (Bandung: Logoz Publishing, 2020).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Eka Rizky Permana, \u201chttps:\/\/pn-bajawa.go.id\/hukum-adat-dan-penerapannya-dalam-hukum-nasional-di-indonesi,\u201d PN Bajawa, April 16, 2018.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (Harvard University Press, Massachusetts, 1936).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fakultas Syariah and U I N Sunan Kalijaga, Compare But Not to Compare \u2019: Kajian Perbandingan Hukum Di Indonesia,\u201d Undang: Jurnal Hukum 5, no. 2 (2022).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hadi, Syofyan. \u201cMengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya).\u201d DiH Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 24 (2016): 164\u2013172.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">I Made Pasek Diantha, \u201cMetodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum,\u201d last modified 2016, https:\/\/books.google.co.id \/books\/about\/Metodologi Penelitian_Hukum_Normatif_dal.html?id=-MpADwAAQBAJ&amp;printsec= frontcover&amp;source=kp_ read_button&amp;redir_esc=y%23v%3Donepage&amp;q&amp;f=false.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Jilid I, 1st ed. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kischel, Uwe. Legal Families, Legal Culture, and Context. Oxford Scholarship Online, 2019. <a href=\"https:\/\/academic.oup.com\/book\/35270\/chapter-abstract\/299855692?redi%20rectedFrom=fulltext\">https:\/\/academic.oup.com\/book\/35270\/chapter-abstract\/299855692?redi rectedFrom=fulltext<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi, ed. P. Cahanar, VI. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), <a href=\"https:\/\/www.pustakaagraria.or.id\/2022\/03\/kebijakan-pertanahan-prof-dr-maria-sw.html\">https:\/\/www.pustakaagraria.or.id\/2022\/03\/kebijakan-pertanahan-prof-dr-maria-sw.html<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maryo Sengkandai, Decky J Paseki, and Christine S Tooy, Tinjauan Hukum Internasional Dan Nasional Atas Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia 1, 2022, <a href=\"https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=web.Berita&amp;id=\">https:\/\/www.mkri.id\/index.php?page=web.Berita&amp;id=<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Maryo Sengkandai, Decky J. Paseki, and Christine S. Tooy, \u201cTinjauan Hukum Internasional Dan Nasional Atas Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia,\u201d Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 13, no. 2 (2024).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Alumni, 2003).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mohammad Mahfud Mahmodin, \u201cPergulatan Politik Dan Hukum Di Indonesia,\u201d Last Modified 2019,Https:\/\/Books.Google.Co.Id\/Books\/About\/Pergulatan_ Politik_Dan_Hukum_Di_Indonesi.Html?Id=Oxokaaaamaaj.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Muh Zulfikra Muhdar and Kata Kunci, \u201cStudi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Artikel Info Artikel History\u201d 8, no. 2 (2020): 170\u201386, <a href=\"https:\/\/uit.e-journal.id\/JPetitum\">https:\/\/uit.e-journal.id\/JPetitum<\/a>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Muhammad Fadli, \u201cPengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Hukum Adat Dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Berbasis Nilai-Nilai ( State Recognition And Protection Of Customary Law In Promoting Legal Compliance Based On Local Cultural Values In Indonesia ),\u201d Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Muhammad Rusli Arafat et al., \u201cTantangan Dan Peluang Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,\u201d Proceedings Series on Social Sciences &amp; Humanities 27 (2023).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Poppy Fitrijanti Soeparan, Widodo Wibisono Berliant Pratiwi, \u201cPeran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria Di Indonesia: Kajian Empiris Dengan Metode Komparatif,\u201d 2024.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pradhani, \u201cPendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penulis:\u00a0Regyna Putri Wilis, S.H. I\u00a0Afiliasi:\u00a0Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)Civil law adalah sistem hukum yang banyak dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan pada hukum Romawi. Disebut demikian, karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Karena banyak dianut negara Eropa Kontinental,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":314,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"pagelayer_contact_templates":[],"_pagelayer_content":"","footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-313","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-ilmu-hukum"],"jetpack_featured_media_url":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-content\/uploads\/2025\/12\/perlindungan-hukum.jpg","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/313","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=313"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/313\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":358,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/313\/revisions\/358"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/media\/314"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=313"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=313"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/istilahhukum17.com\/wp\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=313"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}