Implementasi Teori Hukum Pembangunan ke dalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Di Indonesia

Authors

  • M. Sadam Husin Author

Keywords:

Hukum Pembangunan, Lingkungan Hidup, Pembentukan Perundang-Undangan, Mochtar Kusumaatmadja, Pembangunan Berkelanjutan

Abstract

Teori Hukum Pembangunan, yang dicetuskan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat ketertiban sosial (social control) tetapi juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat (social engineering). Dalam konteks Indonesia, teori ini sangat relevan diterapkan dalam pembentukan perundang-undangan, khususnya di bidang Lingkungan Hidup, yang menuntut keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Teori Hukum Pembangunan diimplementasikan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan Lingkungan Hidup di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa teori ini menghendaki adanya penegasan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam undang-undang, serta mewajibkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi. Implementasinya tercermin melalui penetapan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penegasan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku perusakan. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi penegakan hukum dan sinkronisasi antara peraturan di tingkat pusat dan daerah. Kesimpulannya, Teori Hukum Pembangunan berfungsi sebagai landasan filosofis dan sosiologis untuk menciptakan hukum lingkungan yang responsif dan progresif.

References

Mochtar Kusumaatmadja, Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Epistema Institute dan Huma, Jakarta, 2012.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Hedar Laudjeng dan Rikardo Simarmata, Pendekatan Madzhab Hukum Non-Positivistik dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam dalam Wacana, Edisi 6 Tahun II, HuMa, Jakarta, 2000.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Cet. I,

Munir Fuady, Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory), Cet. 2, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.

Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M, Kajian Deskriftif Analitis, Universitas Padjadjaran.

Laksanto Utomo, “Penerapan Hukum Progresif dalam Penemuan Hukum oleh Hakim untuk Menciptakan Keadilan”, dalam Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia, Cet. I, Diterbitkan atas Kerjasama Thafa Media dan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Yogyakarta, 2012.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Cet. I, Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2004.

Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995.

M. Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.

Wahyu Nugroho, Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 04 - Desember 2017 : Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.

Suparnyo, dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum Progresif, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Cet. I, Diterbitkan atas kerjasama Thafa Media dengan Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang, Yogyakarta, 2013.

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

M. Sadam Husin. (2025). Implementasi Teori Hukum Pembangunan ke dalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup Di Indonesia. Journal Istilah Hukum, 1(1), 80-79. https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalistilahhukum/article/view/11