Perlindungan Terhadap Anak Dari Kekerasan Menurut Hukum Adat Dan Budaya Melayu di Provinsi Riau

Authors

  • M. Sadam Husin Author

Keywords:

Anak, Kekerasan, Hukum Adat, Budaya Melayu, Perlindungan Anak

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang memerlukan pendekatan perlindungan yang komprehensif, tidak hanya melalui hukum positif, tetapi juga melalui sistem hukum dan budaya lokal. Di Provinsi Riau, Hukum Adat dan Budaya Melayu memiliki nilai-nilai luhur yang secara intrinsik menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan anak sebagai aset masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Hukum Adat dan Budaya Melayu di Provinsi Riau berperan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, serta mengkaji sinergi dan tantangan implementasinya dengan hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Adat Melayu mengandung sanksi sosial dan mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat restoratif, menekankan pada pemulihan hubungan keluarga dan pencegahan kekerasan. Budaya Melayu memandang anak sebagai anugerah yang harus dilindungi dan dididik secara bermartabat sesuai dengan pepatah adat. Namun, tantangan muncul akibat pergeseran nilai sosial dan belum terintegrasinya hukum adat secara formal dalam sistem peradilan pidana. Lembaga adat dan lembaga perlindungan anak (seperti P2TP2A dan LPA) perlu diperkuat untuk mewujudkan perlindungan anak yang berbasis kearifan lokal.

References

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi III, Tarsiti, Bandung, 1996.

Tolib Setiady, Inti Sari Hukum Adat Indonesia, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2008.

Dominikus Ratu, Hukum Adat (Suatu Pengantar Singkat Memahami Hukum Adat di Indonesia), LaksBang Pressindo,Yogyakarta, 2011.

Fitri Yanti, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perkelahian Antar Warga Menurut Hukum Adat Melayu Riau Bagansiapiapi, Jurnal Hukum, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016, Fakultas Hukum Universitas Riau.

Zulwisman, Emilda Firdaus , Perlindungan Terhadap Anak Dari Kekerasan Menurut Budaya Melayu Di Provinsi Riau, Riau Law Journal Vol. 1 No.1, Mei 2017, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Hal 6

AM. Mujahidin, “Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan”, Varia Peradilan, No.279, Februari 2009.

Mohammad Kholid, “Kriminalisasi Pelanggaran Hak EKOSOB Dalam Konteks Penegakan Dan Pemajuan HAM, Mahkamah”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2 , Oktober 2010.

Djusnidar Djafar dan Khaidir Saib, 2002, Pola Asuh Anak Yang Efektif Menurut Psikologis AlQuran dan Sunnah, Unri Press, Pekanbaru.

Maidin Gultom, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

M. Sadam Husin. (2025). Perlindungan Terhadap Anak Dari Kekerasan Menurut Hukum Adat Dan Budaya Melayu di Provinsi Riau. Journal Istilah Hukum, 1(1), 98-108. https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalistilahhukum/article/view/12