Peranan Lembaga Hukum Adat Dan Melayu Dalam Penyelesaian Tindak Kriminal

Authors

  • M. Sadam Husin Author

Keywords:

Lembaga Hukum Adat Dan Melayu, Tindak Kriminal

Abstract

Artikel Ini Dilakukan Dengan Tujuan Untuk Mengetahui Peranan Lembaga Hukum Adat Dan Melayu Dalam Penyelesaian Tindak Kriminal. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, disimpulkan: Pertama, Peranan lembaga hukum adat dan melayu riau dalam penyelesaian tindak kriminal yang mana penyelesaian menurut hukum adat yang ada di provinsi riau berasaskan nilai-nilai kebersamaan, yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan. Dalam menyelesaikan suatu perkara adat (Tindak Pidana Adat) diperlukan suatu mekanisme penyelesaian yang berdasarkan kebersamaan yaitu musyawarah dan mufakat, bahkan Patrialis Akbar menyatakan bahwa kasus-kasus kecil dan tidak merugikan kepentingan Negara serta masyarakat sebaiknya terlebih dahulu di selesaikan untuk berdamai sebelum ada kekuatan hukum tetap. Kedua Faktor-faktor menghambat peranan lembaga hukum adat dan melayu riau dalam penyelesaian tindak kriminalkurangnya pemahaman perangkat lembaga adat, sanksi adat tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, tidak terdokumentasikannya penanganan perkara/kasus oleh lembaga adat, dan kurangnya koordinasi lembaga adat dengan pihak kepolisian. Ketiga Efektifitas peranan lembaga hukum adat dan melayu riau dalam penyelesaian tindak kriminal penyelesaian konflik perlu memperhatikan hukum adat yang berlaku di masyarakat. sebab jika hukum adat masih sangat kuat dipertahankan dalam masyarakat maka mekanisme hukum adat akan menjadi faktor penentu keberhasilan penyelesaian konflik

References

Chairul Anwar. Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: Rineka Cipta,1997.

Islah, Penyelesaian Tindak Pidana Perzinahan dalam Hukum Adat di Kabupaten Batanghari, Jurnal Wajah Hukum, Volume 5(1), April 2021, 418-423, Fakultas Hukum, Universitas Batanghari.

H. Iman Hidayat, Peranan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Tindak Pidana, Jurnal peranan hukum, Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi.

Achmad Surya, “Efektivitas Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Lembaga Adat Sarak Opat” Jurnal Hukum Ius Quaia Iustum, (2019).

Safrin Salam, “Aksiologi Nilai Putusan Arbitrase Dalam Penyelesaian Perkara Perdagangan,” Jurnal Tadulako Law Review, 2 (2016).

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita,1986).

Roy Muhammad Akbar, “Metode Resolusi Konflik Oleh Lembaga Adat Melayu Riau Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat Di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti”, Skripsi Univesitas Muhammadiyah Yogyakarta, (2019).

Taufik Ikram Jamil, Pendidikan Budaya Melayu Riau Buku Sumber Pegangan Guru, (Pekanbaru: Dinas Pendidikan Provinsi Riau, 2018).

Fitri Yanti, “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perkelahian Antar Warga Menurut Hukum Adata Melayu Riau Bagansiapiapi,”Jurnal Jom Fakultas Hukum, 3 (Oktober, 2016).

Ferawati, Model Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Hukum Adat Di Desa Mandah Kabupaten Indragiri Hilir, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7 No. 1, Agustus 2017-Januari 2018, Fakultas Hukum Universitas Riau.

Chalara Lesmana, Efektifitas Hukum Adat Dalam Penyelesaian Tindak Kriminal Ditinjau Dari Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 (Studi Kasus Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Indragiri Hilir, Riau), Skripsi, 2020, Fakultas Syari’ahuniversitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddinjambi.

Ria Ayu Novita, “Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Hasil Bagi Tanah Pertanian di Desa Beringin,” Di Ponegoro Law Jurnal,2 (2017).

Soerjono Soekanto, Efektivitasi Hukum Dan Peranan Sanksi, (Bandung: Remadja Karya 1988).

Moh. Koesnoe, Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, , (Surabaya: Erlangga University Press, 1978).

Trisno Raharjo, “Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat”, Ius Quia Iustum,3(Juli, 2010),

Downloads

Published

2025-11-21

How to Cite

M. Sadam Husin. (2025). Peranan Lembaga Hukum Adat Dan Melayu Dalam Penyelesaian Tindak Kriminal. Journal Istilah Hukum, 1(1), 109-117. https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalistilahhukum/article/view/13