Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia
Keywords:
Bank Konvensional, Bank Syariah, Konversi, Hukum Positif, POJK 64/2016Abstract
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah meningkat signifikan, mendorong bank konvensional tertarik melakukan konversi, yang merupakan upaya percepatan pengembangan perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan mengkaji konversi bank konvensional menjadi bank syariah ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Konversi adalah pengubahan kegiatan usaha dari sistem bunga menjadi prinsip syariah (bagi hasil, kerjasama, dan tanggung jawab sosial). Dasar hukumnya meliputi UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan POJK No. 64/POJK.03/2016. Prosesnya memerlukan izin OJK dan melibatkan penyusunan rencana bisnis syariah serta penyesuaian operasional. Konversi membawa dampak positif (peningkatan citra dan akses pasar global) namun juga dampak negatif (biaya tinggi dan risiko kehilangan nasabah). Pengaturan hukum positif memberikan landasan yang jelas, tetapi masih memiliki kelemahan karena belum memadukan prinsip hukum positif dengan prinsip hukum Islam.
References
Giffari Syarlas, Perbankan Syariah Dan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, Vol. 5. No. 2 Maret 2021, Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia.
Ghofur, Anshori Abdul., (2018), Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UGM Press.
Karim, Adiwarman A., (2008), Perbankan Syariah 2008: Evaluasi, Trend, dan Proyeksi, Research & Management Division Head, Jakarta: KARIM Business Consulting.
Khotibul Umam dan Veri Antoni., (2017), Corporate Action Pembentukan Bank Syariah (Akuisisi, Konversi, Spin Off), Jakarta: Gajah Mada University Press.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-perubahan-kegiatan-usaha-bank-konvensional-menjadi-bank-syariah-lt59cc5aa47db6f diakses tanggal 26 Juni 2023.
https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/konversi-kegiatan-usaha-bank-konvensional-menjadi-bank-syariah-menurut-peraturan-ojk-no-64-tahun-2016/ diakses tanggal 26 Juni 2023.
Syamsul Idul Adha, Hafas Furqani, dan Muhammad Adnan, 2020, Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Di Indonesia, https://www.resear chgate.net/publication, State Islamic University Ar-Raniry 10.22373/jose.v1i1.626
Amrul Muzan, Nazla Fatimah Hanani, Riska, Konversi Perbankan Syariah Dari Konvensional pada Bank Umum Milik Daerah di Indonesia, Islamic Business and Finance (IBF), Vol.3, No.1, April 2022, Universitas Islam Negeri Sulthan Syarif Kasim Riau.
Rahmawati , Khairul Putriana, Tantangan Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Berdasarkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No 11 Tahun 2018, Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Volume 3, Nomor 2, September 2020, IAIN Lhokseumawe.
https://business-law.binus.ac.id/2017/05/31/konversi-kegiatan-usaha-bank-konvensional-menjadi-bank-syariah-menurut-peraturan-ojk-no-64-tahun-2016/ diakses tanggal 26 Juni 2023.




