Aspek Hukum Kepailitan PT. Irian Talenta Sejahtera Dan PT. Vidta Samudra Studi Putusan (Nomor: 3/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Mks)
Keywords:
Kepailitan, Tanggung Jawab Hukum, Studi Putusan, UUKPKPU, KuratorAbstract
Kepailitan adalah kondisi keuangan di mana entitas bisnis tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya kepada kreditur, sehingga proses hukum diatur untuk memberikan perlindungan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum PT. Irian Talenta Sejahtera dan PT. Vidta Samudra sebagai Termohon Pailit berdasarkan studi Putusan Pengadilan Niaga Makasar Nomor: 3/Pdt.Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Mks. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi kasus putusan, berfokus pada analisis Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kepailitan berakibat pada penghentian kegiatan usaha dan hilangnya kendali manajemen perusahaan, yang kemudian diambil alih oleh kurator. Putusan ini juga menghentikan sementara penagihan utang. Dalam aspek pertanggungjawaban, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas pada saham yang dimiliki. Namun, Direksi dan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kelalaian. Perusahaan yang dinyatakan pailit wajib melunasi utang sesuai prioritas yang ditetapkan undang-undang serta melaporkan status kepailitan kepada otoritas yang berwenang.
References
Purnama, D. S., & Noor, A. R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Proses Kepailitan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17 Nomor. 2.
Marimin, & Wahyuningsih, E. (2019). Analisis Efektivitas Pengawasan Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Perusahaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49 Nomor. 2.
Hadi, S. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Kewajiban Informasi dalam Kepailitan Perusahaan. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 3 No. 2.
Hutagaol, H. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor dalam Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No.1.
Maulana, A., & Kurnia, R. (2019). Analisis Yuridis Pelaksanaan Restrukturisasi Utang dalam Kepailitan Perusahaan di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, Vol. 7 No.2.
Jackson, T. H. (2012). The Logic and Limits of Bankruptcy Law. Harvard Law Review, Volume 126 Nomor 3.
Warren, E., Westbrook, J. L., & Westbrook, E. J. (2015). The Economic Logic and Legal Structure of Corporate Debt Contracting. The University of Chicago Law Review, Volume 82 Nomor. 36.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusa Nomor:3/Pdt. Sus.Pailit/2018/PN.Niaga.Mks.
Altman, E. I., & Hotchkiss, E. (2018). Corporate Financial Distress and Bankruptcy: Predict and Avoid Bankruptcy, Analyze and Invest in Distressed Debt (3rd ed.). John Wiley & Sons.
Risby, S. A., & Hess, A. C. (2008). The Impact of Bankruptcy Reform on Chapter 7 Bankruptcy Filings. Journal of Financial Services Research, 34(1.
Baird, D. G., & Jackson, T. H. (2014). Bankruptcy: Cases, Problems, and Materials. Foundation Press.
Sullivan, T., Warren, E., & Westbrook, J. (2016). The Law of Debtors and Creditors: Text, Cases, and Problems. Wolters Kluwer.
Berkowitz, J., White, M. J., & Zhang, W. (2011). Do Courts Matter? Rental Markets and the Law. The Journal of Law and Economics, Vol. 54 No.4.
Sudikno Mertokusumo 2008, dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Mahkamah Agung RI, dalam Lilik Mulyadi, 2010, Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); Teori dan Praktik, Alumni, Bandung.
Kartini Muljadi, “Pengertian dan Prinsip-prinsip Umum Hukum Kepailitan”, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Ed. Rudhy A. Lontoh, (Alumni: Bandung, 2001.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Debitur dalam Penyelesaian Kepailitan.
Abdul Rachmad Budiono dan Ario Wisnu Prakoso, "Aspek-Aspek Praktis Pelaksanaan Kepailitan: Sebuah Analisis Normatif Terhadap Penyebab Kegagalan Proses Kepailitan" (Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3, 2013.
Dwi Susanto, "Kewenangan Hakim Dalam Perkara Kepailitan dan PKPU" (Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18, No. 3, 2011.
Zulfikar Ali, "Akibat Hukum Atas Putusan Penghentian Penyidikan Kepailitan Terhadap Tindakan Hukum Penyidik" (Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17, No. 2, 2017, hlm. 204-216)




