Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia
Keywords:
Hukum Kontrak, Perspektif Hukum, Perlindungan Konsumen, IndonesiaAbstract
Hukum kontrak merupakan bidang krusial yang mengatur hubungan dalam perjanjian, di mana perlindungan konsumen menjadi aspek yang tidak terpisahkan di Indonesia. Konsumen, sebagai pihak yang lebih lemah, seringkali rentan terhadap praktik merugikan seperti kurangnya informasi, klausul tidak adil, dan keterbatasan akses keadilan, terutama dalam transaksi digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif hubungan dan peran Hukum Kontrak dalam perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif/kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa kedua bidang hukum ini saling terkait dalam memastikan ketentuan kontrak yang adil dan wajar, mewajibkan penyediaan informasi yang jelas dan akurat, serta melarang praktik penjualan yang merugikan. Lebih lanjut, Hukum Kontrak harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan penegakan hukum yang kuat untuk memberikan keadilan dan kompensasi bagi konsumen yang dirugikan. Kesimpulannya, peran Hukum Kontrak sangat penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, adil, dan terpercaya di Indonesia, serta harus mengakomodasi perkembangan teknologi dan transaksi elektronik.
References
Nabilah, N., & Prihantoro, A. (2021). Consumer Protection in the Digital Era: A Comparative Study between Indonesia and Malaysia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(2), 1-8.
Rahman, A., & Sukmana, R. (2019). Consumer Protection in Indonesia: Challenges and Future Perspectives. Journal of Law, Policy and Globalization, 85, 73-79.
Djafar, D. (2017). Consumer Protection in Indonesia: A Critical Overview of Consumer Rights Protection Framework in ASEAN. International Journal of Civil Engineering and Technology, 8(6), 1131-1139.
Muliyadi, A. (2016). Legal Protection of Consumers in Online Transactions in Indonesia: Comparative Study with Singaporean Legal System. Journal of Business Law and Ethics, 4(1), 49-61.
Daryanto, A. (2017). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online: Studi Kasus di Kota Yogyakarta. Jurnal Lex Librum, 5(1), 48-62.
Tami Rusli, Hukum Perjanjian Yang Berkembang Di Indonesia, Bandar Lampung: Anugrah Utama Raharja (Aura) Printing & Publishing, 2012.
Djasadin Saragih, sekilas perbandingan hukum kontrak civil law dan common law, lokakarya ELIPS Projects-Materi Perbandingan Hukum Perjanjian, kerjasama FH Unair dengan FH UI, Hotel Sahid Surabaya, 1993.
Muhamad Syaifuddin, Hukum Kontrak (Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatif dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju, 2012.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Sumur, 1992.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk Ketiga, Grasindo, Jakarta, 2006.
Az. Nasution, Konsumen dan Hukum : Tinjauan Sosial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk. Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen : Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran, Ctk. Pertama, Nusa Media, Bandung, 2008.
Putri, V. R., & Hastuti, I. N. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Kontrak Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 91-110.
Wibowo, A. B. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 1(2), 161-176.
Syah, R., & Arifin, H. Z. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Elektronik (E-Commerce) dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 32(3), 623-634.
Soerjono, S. (2019). Hukum Kontrak di Indonesia: Perspektif Asas-Asas Umum Kontrak. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.




