PERBANDINGAN KONSEPTUAL HUKUM ADAT DAN HUKUM INTERNASIONAL DINAMIKAPLURALISME HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Perbandingan Hukum, Hukum Adat, Hukum Internasional, Pluralisme Hukum, Sistem Hukum Indonesia, Integrasi Norma, Living Law, Ratifikasi, Harmonisasi HukumAbstract
Penelitian ini membahas perbandingan konseptual antara hukum adat dan hukum internasional dalam konteks dinamika pluralisme hukum di Indonesia. Hukum adat dipahami sebagai sistem norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, bersifat tidak tertulis, dan ditegakkan melalui mekanisme sosial berbasis nilai-nilai lokal. Sebaliknya, hukum internasional merupakan kumpulan prinsip dan aturan yang mengatur hubungan antarnegara serta interaksi dengan subjek hukum lain di tingkat global, dengan daya ikat yang lahir dari kesepakatan negara-negara. Keduanya memiliki karakter, sumber legitimasi, serta mekanisme penegakan yang berbeda, namun sama-sama diakui dalam kerangka hukum positif Indonesia. Konstitusi mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya, sementara sistem perundang-undangan nasional mengadopsi norma internasional melalui proses ratifikasi. Dalam realitasnya, pluralisme hukum Indonesia menuntut harmonisasi yang lebih efektif antara hukum adat, hukum nasional, dan hukum internasional agar tidak terjadi konflik normatif dan dapat mendukung penyelenggaraan keadilan yang inklusif. Kajian ini menegaskan bahwa integrasi ketiga sistem hukum tersebut memerlukan pendekatan yang adaptif, dialogis, dan sensitif terhadap dinamika sosial, politik, dan global.
References
Ahmad Syofyan, Hukum Internasional, 1st ed. (Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Lampung, 2022).
Amrita Ajeng Safitri et al., “Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia,” Rechtenstudent Journal 3, no. 2 (2022).
Baiq Amilia Kusumawarni, “Pluralisme Hukum Dalam Praktik Penerapan Hukum Internasional Di Indonesia : Kajian Terhadap Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional,” Unizar Recht Journal 1, no. 4 (2022).
Bismar Siregar, “Living Law Dan Dinamika Sosial: Integrasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Ke Dalam Hukum Nasional,” Lex Lectio : Jurnal Kajian Hukum 04, no. 01 (2025).
Charliesta, “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat,” last modified 2023, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-demi-menjamin-hak-hak-masyarakat-adat. Diakses Tanggal 18 Oktober 2025.
Fadli, “Pengakuan Dan Perlindungan Negara Terhadap Hukum Adat Dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Berbasis Nilai-Nilai ( State Recognition And Protection Of Customary Law In Promoting Legal Compliance Based On Local Cultural Values In Indonesia ),” Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024).
Dina Rahmita et al., “Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat Dan Hukum Positif Dalam Harmonisasi Kebijakan Publik Di Indonesia,” Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2025).
Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, Sistem Hukum Indonesia, I. (Bandung: Logoz Publishing, 2020).
Eka Rizky Permana, “Https://Pn-Bajawa.Go.Id/Hukum-Adat-Dan-Penerapannya-Dalam-Hukum-Nasional-Di-Indonesi,” PN Bajawa, April 16, 2018.
Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (Harvard University Press, Massachusetts, 1936).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Jilid I, 1st ed. (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi, ed. P. Cahanar, VI. (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), https://www.pustakaagraria.or.id/2022/03/kebijakan-pertanahan-prof-dr-maria-sw.html.
Maryo Sengkandai, Decky J. Paseki, and Christine S. Tooy, “Tinjauan Hukum Internasional Dan Nasional Atas Hak-Hak Masyarakat Adat Di Indonesia,” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 13, no. 2 (2024).
Muh Zulfikra Muhdar and Kata Kunci, “Studi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Artikel Info Artikel History” 8, no. 2 (2020): 170–86, https://uit.e-journal.id/JPetitum.
Muhammad Rusli Arafat et al., “Tantangan Dan Peluang Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities 27 (2023): 254–260.
Poppy Fitrijanti Soeparan, Widodo Wibisono Berliant Pratiwi, “Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria Di Indonesia: Kajian Empiris Dengan Metode Komparatif,” 2024.
Reimon Supusepa, Relevansi Hukum Pidana Adat Sasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2024).
Sartika Intaning Pradhani, “Pendekatan Pluralisme Hukum Dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Nasional Dan Internasional,” Undang: Jurnal Hukum 4, no. 1 (June 5, 2021): 81–124, doi:10.22437/ujh.4.1.81-124.
Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar (Edisi Kedua) (Yogyakarta: Rajawali Pers, 2018).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 1981, UI Press, Jakarta.
Ter Haar, Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat, ed. K. Ng Soebakti (translator) Poesponoto, 4th ed. (Jakarta: Pradnja Paramita, 1960).
Teuku Muttaqin Mansur, Hukum Adat : Perkembangan Dan Pembaruannya (Banda Aceh: Syiah Kuala University Press, 2018).
Tim Kerja, Dibawah Pimpinan, and MA Dr. Herlambang P Wiratraman, S.H., Laporan Akhir Tim Pengkajian Konstitusi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nassional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 2014.




