TINJAUAN KOMPREHENSIF TERHADAP PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI DUNIA

Authors

  • Regyna Putri Willis Author
  • Mardalena Hanifah Author

Keywords:

Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Substansi Hukum, Struktur Hukum, Penemuan Hukum

Abstract

Penelitian ini menyajikan suatu tinjauan komprehensif mengenai konsep, perkembangan historis, dan klasifikasi sistem hukum di dunia, dengan perhatian khusus pada relevansinya dalam kajian hukum kontemporer serta konteks sistem hukum Indonesia. Pembahasan dimulai dengan menguraikan landasan konseptual sistem hukum menurut para pemikir terkemuka seperti Lawrence M. Friedman, Hans Kelsen, Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan Mochtar Kusumaatmadja. Berbagai pemikiran tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang terpisah, melainkan suatu struktur yang dinamis dan saling terkait, terdiri atas substansi hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum. Penelitian ini kemudian menelusuri perkembangan historis berbagai tradisi hukum mulai dari hukum kuno, hukum Romawi, hukum gerejawi, lahirnya sistem civil law dan common law, hingga pengaruh kolonialisme, modernisasi, dan globalisasi terhadap pembentukan sistem hukum modern. Selain itu, penelitian ini menyoroti munculnya sistem hukum campuran yang berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia yang memiliki karakter pluralistik dengan perpaduan civil law, hukum adat, dan hukum Islam. Pada bagian akhir, penelitian ini memaparkan klasifikasi sistem hukum global seperti civil law, common law, hukum sosialis, hukum Islam, hukum adat, serta berbagai sistem hukum regional lainnya. Melalui pendekatan konseptual, historis, dan komparatif yang terintegrasi, penelitian ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai cara sistem hukum terbentuk dan berfungsi dalam berbagai konteks sosial, budaya, dan politik. Temuan penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi secara akademis dalam pengembangan kajian sistem hukum dan secara praktis dalam penyusunan kebijakan hukum nasional yang lebih responsif dan berorientasi global.

References

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2009.

Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2020.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2009.

John Henry Merryman dan Rogelio Pérez-Perdomo, The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America, 4st ed. Stanford University Press, California, 2018.

René David dan John E.C. Brierley, Major Legal Systems in the World Today: An Introduction to the Comparative Study of Law, 3rd ed. Stevens & Sons, London, 1985.

Adriaan Bedner, “Indonesian Legal Scholarship and Jurisprudence as an Obstacle for Transplanting Legal Institutions,” Hague Journal on the Rule of Law 12, no. 2 (2020).

Sudikno Mertokusumo, “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dalam Sistem Hukum Civil Law dan Common Law” Jurnal Yudisial 13, no. 2 (2020).

Syofyan Hadi, “Mengkaji Sistem Hukum Indonesia (Kajian Perbandingan Dengan Sistem Hukum Lainnya),” DiH Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 24 (2016).

Eddy O.S. Hiariej dan P. Widodo, “The Development of Legal System in Indonesia: Between Legal Reform and Political Constraint,” Indonesia Law Review 8, no. 3 (2020)

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2020.

Eko Sulaiman, “Harmonisasi Hukum dalam Sistem Hukum Nasional: Tantangan dan Prospek” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 2 (2020)/

A. P. Wicaksono dan D. Setyawa, “Digitalisasi Peradilan: Transformasi Sistem Peradilan Indonesia Menuju E-Court” Jurnal Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021).

Mathias M. Siems, “The Taxonomy of Interlegal Comparison” The American Journal of Comparative Law 67, no. 2 (2019).

Oksep Adhayanto, “Perkembangan Sistem Hukum Nasional” 4, no. 2 (2014).

Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, 1st ed. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).

Lusia Sulastri, Pengantar Hukum Indonesia, 1st ed. (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023).

Yayan, “Tanggapan Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia,” last modified 2023, https://www.unja.ac.id/tanggapan-terhadap-sistem-hukum-di-indonesia/. Diakses Tanggal 21 November 2025.

Shidarta, “Perbandingan Hukum Sebagai Suatu Metode Penelitian Hukum,” Rubric of Faculty Members, last modified 2016, https://business-law.binus.ac.id/2016/06/10/perbandingan-hukum-sebagai-suatu-metode-penelitian-hukum/. Diakses Tanggal 21 November 2025.

Ivan Sammut, “Interpreting The Law In A Mixed Jurisdiction: The Professor Vs. The Judge Peers Or Rivals,” Loyola Law Review 62 (2016).

Uwe Kischel, Legal Families, Legal Culture, and Context (Oxford Scholarship Online, 2019)

Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum,” last modified 2000, https://jdih.semarangkota .go.id/dokumen /view/ilmu-hukum-1543.

Harold Berman, Law and Revolution (Cambridge: Harvard University Press, 1983).

Peter Stein, Roman Law in European History (Cambridge: Cambridge University Press, 1999).

J. H. Baker, An Introduction to English Legal History (London: Butterworths, 2002).

Azhar Azhar, Sistem Hukum Indonesia (Palembang: UNSRI Press, 2008).

Friedrich Carl von Savigny, Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence (New York: Arno Press, 1975),

Downloads

Published

2026-02-07

How to Cite

TINJAUAN KOMPREHENSIF TERHADAP PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI DUNIA. (2026). Journal Orchestration, 1(1), 15-29. https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalorchestration/article/view/17