ANALISIS PERBANDINGAN HUKUM KEWENANGAN PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN KHUSUS DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Keywords:
Perbandingan Hukum, Kewenangan Mengadili, Kompetensi Absolut, Pengadilan Umum, Pengadilan Khusus, Sistem Peradilan IndonesiaAbstract
The Indonesian judicial system, as mandated by Article 24 of the 1945 Constitution, accommodates the establishment of Special Courts alongside General Courts to address the dynamics and complexities of modern law. The need for ingenuity (jurisdictional specialization) has led to the emergence of various specialized institutions such as the Corruption Court, Human Rights Court, and Commercial Court. This research focuses on a comparative legal study regarding the authority (competence) between General Courts as the forum ordinarium and Special Courts as the forum specialis. This research uses a normative juridical method with a comparative legal approach (comparative approach) and legislation (Stute Approach). The focus of the analysis is the difference in fundamental authority that adjudicates between the two institutions, where General Courts have broad authorization (lex generalis), while Special Courts have limited authorization based on specific laws (lex specialis). This comparative study is relevant to describe the legal meaning of these authorities and assess the effectiveness of the Indonesian judicial system in ensuring legal certainty and substantive justice.
References
Anthony Csbafi. 1985. The Concept of State Jurisdiction in International Space Law. Martinus Nijhoff, The Hague.
Cik Hasan Basri. 2003. Peradilan Agama di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Daeng M. Y., Gurning, R., Abdullah, R., & Saragih, G. M. (2023). Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana Khusus (Peranan dan Kedudukan). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2).
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Balai Pustaka, Jakarta.
Huala Adolf. 2002. Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Idris, I. (2024). Analisis Kebijakan Hukum dalam Penanganan KDRT oleh Militer: Perbandingan Peradilan Militer dan Umum. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2).
Iwan Rois & Ratna Herawati. (2018). Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam Rangka Mewujudkan Integritas Pemilu. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(2).
Jimly Asshiddiqie. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di Luar Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(2).
Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bunga Rampai, Bandung.
Lubis, T. M., Lubis, A. F., Sagala, P., & Buaton, T. (2023). Penundukan Militer pada Pengadilan Khusus Tertentu: Non Yustisiabel Peradilan Militer. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 3(3).
Luhut M. P. Pangaribuan. 2000. Hukum Acara Pidana: Suatu Kompilasi Ketentuan-ketentuan KUHAP serta Dilengkapi dengan Hukum Internasional yang Relevan. Djambatan, Jakarta.
Mirza Satria Buana. 2007. Hukum Internasional: Teori dan Praktek. Nusamedia, Bandung.
Mohammad Daud Ali. 2005. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nurdin, M. (2022). Gagasan Pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(2).
Nurul Ula Ulya & Fazal Akmal Musyarri. (2019). Evaluasi Yuridis Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Ius Constituendum Peradilan Khusus Pemilihan Umum. Justitia Et Pax: Jurnal Hukum, 35(2).
R. Fauzi Zuhri Pradika, Happy Anugrah Sutrisno Putra, & Anwar Noris. (2020). Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia. Diversi Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 6(1).
Sardari, A. A., & Shodiq, J. F. (2022). Peradilan dan Pengadilan dalam Konsep Dasar, Perbedaan dan Dasar Hukum. Journal of Islamic Family Law, 1(1).
Suhartono, S. (2016). Konstitusionalitas Badan Peradilan Khusus dan MK dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Jurnal Konstitusi, 12(3).
Toweula, A. (2022). Perbandingan Proses Peradilan Pelanggaran HAM Berat dengan Tindak Pidana Umum di Indonesia. Lex Administratum, 10(4).




