PERSPEKTIF KEADILAN TERHADAP PERAMPASAN ASET TERDAKWA MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Muhammad Firdaus Eriyan Author
  • Davit Rahmadan Author
  • Tengku Arif Hidayat Author

Keywords:

Perampasan Aset, Tindak Pidana Pencucian Uang, In Absentia, Keadilan, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsepsi peradilan in absentia terhadap terdakwa yang meninggal dunia dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menelaah penerapannya dari perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset terhadap terdakwa yang meninggal dunia merupakan bentuk pergeseran paradigma dari pendekatan follow the suspect menuju follow the money melalui konsep non-conviction based asset forfeiture. Ketentuan tersebut bertujuan mencegah pelaku atau pihak lain menikmati hasil tindak pidana serta menjamin pemulihan kerugian negara. Namun demikian, penerapan Pasal 79 ayat (4) UU TPPU menimbulkan persoalan keadilan prosedural karena tetap dilaksanakannya perampasan harta meskipun kewenangan menuntut pidana pada dasarnya hapus akibat kematian terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Selain itu, tidak adanya mekanisme pembelaan yang memadai bagi ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai standar pembuktian, kedudukan hukum ahli waris, serta mekanisme perlindungan pihak ketiga agar perampasan aset tetap sejalan dengan prinsip keadilan substantif dan prosedural.

References

Edwin Ligasetiawan dan Febby Mutiara Nelson, “Prinsip Kehadiran Terdakwa pada Persidangan Pidana Elektronik di Masa Pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia dan Belanda”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 1, 2022.

Hanafi Amrani, Hukum Pidana Pencucian Uang: Perkembangan Rezim Anti Pencucian Uang dan Implikasinya terhadap Prinsip Dasar Kedaulatan Negara, Yurisdiksi Pidana, dan Penegakan Hukum, Yogyakarta : UII Press, 2015.

Harly Said Moha, “Hapusnya Hak untuk Melaksanakan Hukuman Karena Terdakwa Meninggal Dunia Menurut Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Lex Privatum, Vol. 6, No. 4, Juni 2018.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge : Harvard University Press, 1971.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mardjono Reksodiputro, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 23, No. 3, 1993.

Marfuatul Latifah, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia”, Negara Hukum, Vol. 6, No. 1, 2015.

Michael Levi, Tracing and Recovering The Proceeds of Crime, Wales : Cardiff University, 2004.

Muh. Afdal Yanuar et al., Buku Pintar Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta : PPATK, 2023.

Muhammad Fuad Azwar R. et al., “The Concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Legal Policy in Assets Criminal Action of Corruption”, Legal Brief, Vol. 11, No. 4, 2022.

Muhammad Ghulam Reza, “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset ‘Non-Conviction Based Asset Forfeiture’ dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 8, No. 1, Juni 2024.

Nazifah et al., “Fulfillment of Labor Rights for Persons with Disabilities in Indonesia”, International Journal of Criminology and Sociology, Vol. 10, No. 1, 2021.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana, 2008.

Riesa Susanti, Peradilan In Absentia Dalam Upaya Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press, 2018.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2009.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), Depok : Rajawali Pers, 2017.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yunus Husein, “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7, No. 4, 2010.

Downloads

Published

2026-09-06

How to Cite

PERSPEKTIF KEADILAN TERHADAP PERAMPASAN ASET TERDAKWA MENINGGAL DUNIA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. (2026). Journal Orchestration, 1(1), 1-9. https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalorchestration/article/view/22