[1]
“Sinkronisasi Hukum Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Terkait Larangan Rangkap Jabatan”, Journal OL, vol. 1, no. 1, pp. 1–15, Sep. 2026, Accessed: Sep. 10, 2026. [Online]. Available: https://istilahhukum17.com/jih/index.php/journalorchestration/article/view/23