Prinsip Non-Retroaktif dalam Putusan MA Ditegaskan, Namun Ada Pengecualian Demi Keadilan

Mahkamah Agung (MA) secara konsisten menerapkan prinsip bahwa putusan pengadilan pada umumnya tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini menegaskan bahwa suatu putusan MA mulai berlaku dan mengikat sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dasar Hukum dan Perlindungan HAM Pemberlakuan non-retroaktif ini didasarkan pada…

Read More