Hukum Perdata

  • Sistem Hukum Yang Berlaku di Indonesia

    Sistem Hukum Yang Berlaku di Indonesia

    Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)Civil law adalah sistem hukum yang banyak dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan pada hukum Romawi. Disebut demikian, karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Karena banyak dianut negara Eropa Kontinental,…


  • Klasifikasi Sistem Hukum yang ada di Dunia

    Klasifikasi Sistem Hukum yang ada di Dunia

    Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang interaksi satu sama lain…


  • Konsep dan Pengertian Sistem Hukum

    Konsep dan Pengertian Sistem Hukum

    Sistem hukum merupakan salah satu konsep fundamental dalam kajian ilmu hukum modern, yang tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri, tetapi sebagai suatu struktur kompleks yang terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerja secara terorganisasi. Pemahaman mengenai sistem hukum menjadi semakin penting karena perkembangan masyarakat modern menuntut keberadaan suatu mekanisme hukum yang tidak hanya…


  • Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal Harm 

    Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal Harm 

    Prinsip Kewajiban untuk Tidak Menyebabkan Kerusakan Lingkungan (Obligation Not To Cause Environmental Harm), atau dikenal sebagai prinsip no-harm, merupakan salah satu postulat fundamental dalam rezim hukum lingkungan internasional. Prinsip ini menegaskan adanya pembatasan terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, di mana pelaksanaan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tidak boleh mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan negara…