Sistem hukum merupakan salah satu konsep fundamental dalam kajian ilmu hukum modern, yang tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri, tetapi sebagai suatu struktur kompleks yang terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerja secara terorganisasi. Pemahaman mengenai sistem hukum menjadi semakin penting karena perkembangan masyarakat modern menuntut keberadaan suatu mekanisme hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu menyesuaikan diri dengan dinamika sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks akademik, istilah “sistem hukum” telah dibahas oleh berbagai sarjana hukum dengan penekanan yang berbeda-beda, mulai dari konsepsi normatif yang menekankan hierarki peraturan perundang-undangan, hingga pendekatan sosio-legal yang memandang hukum sebagai bagian dari struktur sosial. Oleh karena itu, mengkaji pengertian sistem hukum menurut para ahli bertujuan untuk membangun pemahaman komprehensif tentang bagaimana hukum bekerja secara substansial, struktural, dan kultural.
Banyak sekali pemahaman mengenai definisi sistem, setiap pakar memberikan masing-masing pendapatnya, namun dapat kiranya jika pemahaman tentang sistem adalah sebagai berikut: “sistem adalah suatu kompleksitas elemen yang terbentuk dalam satu kesatuan interaksi (proses); masing-masing elemen terikat dalam satu kesatuan hubungan yang satu sama lain saling bergantung (interdependence of its parts); kesatuan elemen yang kompleks itu membentuk satu kesatuan yang lebih besar, yang meliputi keseluruhan elemen pembentuknya itu (the whole is more than the sum of its parts); keseluruhan itu menentukan ciri dari setiap bagian pembentuknya (the whole determines the natures of its parts); bagian keseluruhan itu tidak dapat dipahami jika ia dipisahkan, atau dipahami secara terpisah dari keseluruhan itu (the parts cannot be understood if considered in isolation from the whole); bagian-bagian itu bergerak secara dinamis secara mandiri atau secara keseluruhan dalam keseluruhan (sistem) itu.
Pendapat lainnya yang lebih sederhana untuk dimengerti adalah bahwa sistem sebagai jenis satuan yang dibangun dengan komponen- komponen sistemnya yang berhubungan secara mekanik fungsional yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan sistemnya.
Hukum itu sendiri bukanlah sekadar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Hukum merupakan sistem berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.
Sistem terdapat dalam berbagai tingkat. Dengan demikian, terdapat berbagai sistem. Keseluruhan tata hukum nasional dapat disebut sistem hukum nasional. Kemudian masih dikenal sistem hukum perdata, sistem hukum pidana, sistem hukum administrasi. Di dalam hukum perdata sendiri terdapat sistem hukum keluarga, sistem hukum benda, sistem hukum harta kekayaan dan sebagainya.
Sistem hukum merupakan sistem terbuka (mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya). Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktorfaktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sebaliknya sistem hukum memengaruhi faktor-faktor di luar sistem hukum tersebut. Peraturan-peraturan hukum itu terbuka untuk penafsiran yang berbeda, oleh karena itu selalu terjadi pengembangan.
Konsep sistem hukum pada dasarnya merujuk pada suatu keseluruhan yang terstruktur, terdiri dari unsur-unsur yang saling berhubungan dan bekerja secara teratur untuk mencapai tujuan hukum seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Para ahli hukum berbeda-beda dalam memberikan definisi, tetapi unsur “keteraturan, koherensi, dan keterkaitan antar bagian” selalu muncul sebagai ciri utama.
Untuk menjaga agar rodanya tetap berputar dan memastikan bahwa perilaku individu senantiasa mengikuti perilaku masyarakat, hukum adalah sebuah sistem institusi. Menurut Lawrence M. Friedman yaitu:[4]
Unit yang berfungsi dalam parameter yang telah ditentukan disebut sebagai sistem. Sistem mungkin mekanis, organik, atau sosial. Sistem mencakup hal-hal seperti tubuh manusia, mesin pinball, dan gereja Katolik Roma. Sistem memiliki batasan, sehingga pengamat yang dekat dapat melihat di mana ia mulai dan berhenti. Dia dapat mengidentifikasi perbedaan antara itu dan sistem lain. Setiap kelompok interaksi dapat dikatakan sebagai suatu sistem jika seorang pengamat dapat mengklarifikasinya dengan mengidentifikasi batas-batas sebenarnya atau menentukan komponen-komponennya. Tapi di mana sistem peradilan berhenti? Bisakah kita membedakan sistem hukum dari sistem sosial lainnya? Bisakah kita menentukan awal dan akhirnya, dengan kata lain?
Terbukti dari sudut pandang Lawrence M. Friedman bahwa sistem hukum pada hakekatnya adalah sebuah mesin dengan prosedur. Selain itu, kata Lawrence M. Friedman:
Kualitas apapun yang kita tetapkan pada sistem hukum, itu adalah kualitas yang sama dengan yang dimiliki oleh proses atau sistem lainnya. Kategori pertama adalah input, atau sumber daya mentah yang masuk ke sistem dari satu sisi.
Penjelasan tentang pengetahuan khusus sistem hukum dalam ilmu hukum adalah sebagai berikut: sistem hukum adalah kumpulan operasional prosedur dan norma lembaga hukum. Lawrence M. Friedman berpendapat bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen substansi, struktur, dan budaya hukum.
Suatu sistem memiliki ciri-ciri khusus, antara lain adanya bagian-bagian yang saling berinteraksi satu sama lain dan terorganisir serta saling bergantung secara kohesif. Profesor mengatakan Subjek sistem adalah susunan atau urutan yang teratur, keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponen yang terhubung yang disusun sesuai dengan rencana atau pola, dan hasil tulisan untuk menyelesaikan suatu tugas. Dengan kata lain, sistem hukum adalah sekumpulan bagian yang saling berinteraksi satu sama lain, merupakan satu kesatuan yang terkoordinasi, dan berjuang menuju satu tujuan.
Dengan kata lain, subsistem hukum yang secara bersama-sama membentuk sistem hukum dan memiliki keterkaitan erat satu sama lain, berdampak pada bagaimana sistem hukum berfungsi. Substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum adalah sub-sistem yang dibahas di sini. Khasiat hukum dalam masyarakat akan terkena dampak langsung jika salah satu subsistem hukum tidak dilaksanakan dengan baik.
Menurut Lawrence M. Friedman, bahwa Suatu sistem hukum dalam operasi aktualnya merupakan sebuah organisme kompleks di mana struktur, substansi, dan kultur berinteraksi. struktur adalah salah satu dasar dan elemen nyata dari sistem hukum. Substansi (peraturan-peraturan) adalah elemen lainnya. Selanjutnya Friedman mengatakan, bahwa Struktur sebuah sistem yudisial terbayang ketika kita berbicara tentang jumlah para hakim, yurisdiksi pengadilan, bagaimana pengadilan yang lebih tinggi berada di atas pengadilan yang lebih rendah, dan orang-orang yang terkait dengan berbagai jenis pengadilan. Sementara substansi tersusun dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi itu harus berperilaku. Adapun, kultur hukum mengacu pada bagian-bagian yang ada pada kultur umum-adat kebiasaan, opini, cara bertindak dan berpikir yang mengarahkan kekuatan- kekuatan sosial menuju atau menjauh dari hukum dan dengan cara-cara tertentu.
Lebih lanjut lagi, bahwa “sistem hukum merupakan suatu kesatuan sistem yang tersusun atas integralitas berbagai komponen sistem hukum, yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri dan terikat dalam satu kesatuan hubungan yang saling terkait, bergantung, memengaruhi, bergerak dalam kesatuan proses, yaitu proses sistem hukum, untuk mewujudkan tujuan hukum. Sistem hukum merupakan satu kesatuan sistem besar yang tersusun atas sub-subsistem yang lebih kecil, yaitu subsistem pendidikan, pembentukan hukum, penerapan hukum dan lain-lain, yang hakikatnya merupakan sistem tersendiri dengan proses tersendiri pula. Adapun komponen sistem hukum tersebut, yaitu:
- Masyarakat hukum: himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu maupun kelompok, sekaligus tempat hukum itu diterapkan;
- Budaya hukum: pemikiran-pemikiran manusia dalam usahanya mengatur kehidupannya;
- Filsafat hukum: formulasi nilai tentang cara mengatur kehidupan manusia;
- Ilmu hukum: media komunikasi antara teori dan praktik hukum sekaligus media pengembangan teori, desain, konsep hukum;
- Konsep hukum: formulasi kebijaksanaan hukum yang ditetapkan oleh suatu masyarakat hukum;
- Pembentukan hukum: bagian proses hukum yang meliputi lembaga aparatur-dan saran pembentukan hukum;
- Bentuk hukum: hasil proses pembentukan hukum;
- Penerapan hukum: proses kelanjutan dari proses pembentukan hukum, meliputi lembaga-aparatur-saran-prosedur penerapan hukum;
- Evaluasi hukum, proses pengujian kesesuaian antara hasil penerapan hukum dengan Undang-Undang atau tujuan hukum yang telah dirumuskan sebelumnya.
Pengertian sistem hukum secara umum dapat ditelusuri dari akar doktrinal hukum Romawi dan Eropa kontinental, di mana hukum dipandang sebagai ordo normatif yang koheren. Menurut Scolten, seorang ahli hukum Belanda, sistem hukum adalah suatu kesatuan dalam suatu sistem yang di dalamnya tidak terdapat satu pun norma hukum yang bertentangan dengan hukum secara keseluruhan, menekankan prinsip konsistensi internal sebagai ciri utama. Pendapat ini selaras dengan Bellefroid, yang mendefinisikan sistem hukum sebagai rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya, di mana setiap norma saling mendukung tanpa kontradiksi esensial. Definisi ini bersifat normatif murni, mengasumsikan bahwa sistem hukum ideal adalah hierarki norma yang logis dan koheren, sebagaimana dijelaskan dalam teori Kelsen tentang piramida norma, meskipun para ahli kontemporer memperluasnya ke dimensi sosial dan institusional.
Dalam perspektif perbandingan hukum, sistem hukum sering digambarkan sebagai sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungannya. Zweigert dan Kötz, dalam karya klasik mereka An Introduction to Comparative Law, menyatakan bahwa sistem hukum adalah kesatuan unsur-unsur yang saling terkait, mencakup norma, institusi, dan gaya hukum (legal style), yang memungkinkan perbandingan antar yurisdiksi untuk menemukan pola-pola umum. Mereka menekankan bahwa pengertian ini bukanlah definisi statis, melainkan alat metodologis untuk mengklasifikasikan keluarga hukum (legal families), di mana sistem hukum Eropa kontinental, misalnya, dibedakan dari common law berdasarkan sumber hukum primer (kodifikasi vs. preseden).
Merryman, dalam The Civil Law Tradition, mendefinisikan sistem hukum sebagai tradisi hukum (legal tradition) yang mencakup sikap mendalam yang historically conditioned tentang sifat hukum, peran hukum dalam masyarakat, dan cara penerapannya. Bagi Merryman, pengertian ini menyoroti dimensi historis-normatif, di mana sistem hukum civil law, seperti di Indonesia, berakar pada kodifikasi Romawi-Justinian, yang menekankan generalitas norma daripada kasus-kasus individual. Konsep ini relevan bagi penemuan hukum karena memungkinkan hakim untuk menggali norma dasar (Grundnorm) dalam situasi kekosongan hukum.
Sementara itu, H. Patrick Glenn dalam Legal Traditions of the World mendefinisikan sistem hukum sebagai tradisi-tradisi hukum yang saling tumpang tindih dan hidup (living traditions), bukan entitas statis atau eksklusif. Glenn menolak pendekatan euro-sentris, mengakui keragaman seperti chthonic (hukum adat), civil, common, dan religious law sebagai bagian integral dari sistem global. Pengertian ini bersifat inklusif-normatif, menekankan dialog antar tradisi untuk adaptasi kontemporer, yang sangat cocok dengan pluralisme hukum Indonesia di mana hukum adat dan Islam berinteraksi dengan civil law. Glenn menyoroti bahwa sistem hukum ideal adalah yang fleksibel, memungkinkan penemuan hukum melalui penggalian nilai-nilai “hidup” (living law), sebagaimana konsep Eugen Ehrlich yang diintegrasikan dalam pemikirannya.
Pengertian sistem hukum menurut Friedman dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XIII/2015 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Di sini, substansi hukum (norma HAM) diintegrasikan dengan budaya hukum eksternal (nilai Pancasila sebagai rasa keadilan masyarakat), sementara struktur hukum (MK sebagai lembaga independen) memastikan interpretasi yang koheren. Hakim MK melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai “kehidupan yang layak” dari konteks sosial Indonesia, menghindari kontradiksi dengan norma formal, sehingga mencapai keadilan substantif. Contoh ini mengilustrasikan bagaimana ketiga elemen Friedman bekerja secara normatif untuk mengatasi gap hukum, sesuai kewajiban hakim dalam Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Di tingkat internasional, pengertian Zweigert dan Kötz terlihat dalam perbandingan gaya hukum antara Indonesia (civil law) dan Amerika Serikat (common law) dalam kasus ekstradisi pelaku korupsi, di mana preseden AS (seperti United States v. Alvarez-Machain) dibandingkan dengan kodifikasi Indonesia (UU Tipikor) untuk menemukan kesamaan fungsional dalam penegakan hukum. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pengertian sistem hukum bukan teori abstrak, melainkan alat praktis bagi hakim dalam penemuan hukum komparatif.
Pandangan Friedman sangat berbeda dengan konsepsi yang ditawarkan oleh Hans Kelsen, seorang positivis normatif yang pengaruhnya sangat kuat dalam perkembangan hukum modern, khususnya di Eropa Kontinental. Berbeda dengan Friedman yang menekankan dimensi sosial, Kelsen memandang hukum sebagai “a system of norms” yang tersusun secara hierarkis. Melalui teori yang dikenal sebagai Stufenbau der Rechtsordnung atau teori hierarki norma, Kelsen menjelaskan bahwa sistem hukum adalah tatanan normatif yang terdiri atas norma-norma yang saling mengesahkan satu sama lain. Dalam struktur hierarkis tersebut, norma yang lebih rendah mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi, hingga pada puncaknya terdapat Grundnorm atau norma dasar hipotetis yang menjadi sumber legitimasi seluruh sistem hukum. Konsep sistem hukum Kelsen bersifat murni normatif, bebas dari unsur moralitas, politik, maupun sosiologi. Karena itu, bagi Kelsen, sistem hukum adalah suatu legal order yang otonom, tertutup, dan tersusun secara logis. Pendekatan Kelsen ini telah memberikan dasar kuat bagi perkembangan teori perundang-undangan, tafsir sistematik, serta pembentukan tata urutan peraturan perundang-undangan di berbagai negara termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, pemahaman tentang sistem hukum sering dihubungkan dengan pandangan para sarjana hukum nasional, salah satunya adalah Satjipto Rahardjo, tokoh utama aliran hukum progresif. Satjipto menolak pandangan yang melihat hukum sebagai sesuatu yang statis dan terpisah dari masyarakat. Baginya, sistem hukum tidak hanya terdiri dari pasal-pasal yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan bagian dari lembaga sosial yang mewujudkan nilai-nilai sosial, politik, dan budaya masyarakat tempat hukum itu hidup. Menurutnya, sistem hukum adalah sesuatu yang dinamis, terus berubah, dan dipengaruhi oleh kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya membedakan antara law in books dan law in action. Sistem hukum yang baik bukan hanya yang tertulis dengan indah dalam regulasi, tetapi juga yang mampu berfungsi secara efektif dalam kehidupan masyarakat. Satjipto menekankan pendekatan humanis yang menempatkan manusia dan kemanusiaan sebagai pusat dari hukum. Dengan demikian, sistem hukum menurut Satjipto adalah mekanisme sosial yang bergerak, hidup, dan berkembang, bukan sekadar rangkaian aturan tertulis.
Gagasan lain yang sangat berpengaruh dalam kajian sistem hukum di Indonesia adalah pandangan dari Soerjono Soekanto, seorang guru besar sosiologi hukum. Soerjono mengembangkan konsep yang mirip dengan Friedman, tetapi dengan karakteristik khas kajian sosiologis Indonesia. Menurut Soerjono, sistem hukum terdiri dari tiga unsur utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum merujuk pada aparatur atau institusi hukum yang menjalankan fungsi penegakan hukum. Substansi hukum mencakup aturan atau norma yang berlaku dan mengatur perilaku masyarakat. Sementara budaya hukum mencakup nilai, persepsi, serta pola perilaku masyarakat yang memengaruhi bagaimana hukum dijalankan. Dalam pandangan Soerjono, efektivitas sistem hukum hanya dapat dicapai ketika ketiga unsur tersebut berada dalam keadaan harmonis. Ketidakharmonisan antara struktur, substansi, dan budaya hukum akan menyebabkan sistem hukum kehilangan efektivitasnya. Pandangan ini banyak digunakan dalam analisis implementasi hukum di Indonesia, terutama ketika membahas fenomena seperti lemahnya penegakan hukum, ketidakpatuhan masyarakat, atau ketidaksesuaian antara peraturan dan realitas sosial.
Selain Friedman, Kelsen, Satjipto, dan Soerjono, pemikiran Mochtar Kusumaatmadja juga memberikan kontribusi penting dalam memahami sistem hukum. Sebagai tokoh pembangunan hukum Indonesia, Mochtar mengembangkan teori yang menempatkan hukum sebagai “alat pembaharuan masyarakat” (law as a tool of social engineering). Menurut Mochtar, sistem hukum tidak boleh dipandang secara terpisah dari sistem sosial, politik, dan ekonomi. Ia menekankan bahwa perubahan sosial tidak mungkin dilakukan tanpa adanya perubahan hukum. Oleh karena itu, sistem hukum harus dirancang sedemikian rupa agar mampu memfasilitasi pembangunan dan modernisasi masyarakat. Mochtar memandang hukum bukan sebagai institusi pasif yang hanya mengikuti perkembangan zaman, melainkan sebagai instrumen aktif yang dapat mendorong perubahan. Dalam perspektif ini, sistem hukum tidak hanya menjadi mekanisme untuk menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi sarana untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Pemikiran Mochtar sangat berpengaruh dalam pembentukan kebijakan hukum di Indonesia, khususnya selama era pembangunan.
Dengan menggabungkan berbagai pandangan ahli tersebut, tampak bahwa konsep sistem hukum memiliki karakter multidimensional. Dari perspektif positivis seperti Kelsen, sistem hukum merupakan tatanan normatif yang tersusun secara hierarkis, sehingga fokusnya adalah pada struktur norma dan validitasnya. Dari perspektif sosio-legal seperti Friedman dan Soerjono, sistem hukum adalah gabungan dari institusi, aturan, dan budaya yang saling berinteraksi dalam masyarakat. Dari perspektif hukum progresif seperti Satjipto, sistem hukum bersifat dinamis dan harus responsif terhadap kebutuhan manusia. Sementara itu, dari perspektif pembangunan seperti Mochtar, sistem hukum merupakan instrumen perubahan sosial. Keberagaman pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum tidak dapat dipahami secara parsial. Sebaliknya, pemahaman komprehensif tentang sistem hukum mengharuskan adanya integrasi antara norma, institusi, budaya, dan tujuan sosial.
Secara konseptual, sistem hukum juga memiliki karakter sebagai suatu kesatuan yang teratur, memiliki fungsi, dan memiliki tujuan. Sebagai kesatuan yang teratur, sistem hukum terdiri atas bagian-bagian yang tidak dapat dipahami secara terpisah. Sebagai suatu sistem yang memiliki fungsi, hukum berperan menjaga ketertiban, menyelesaikan sengketa, mengatur perilaku masyarakat, dan mendorong perubahan sosial. Sementara sebagai suatu sistem yang memiliki tujuan, hukum diarahkan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sebagaimana teori klasik Gustav Radbruch. Oleh karena itu, sistem hukum merupakan sesuatu yang kompleks, dinamis, dan membutuhkan keseimbangan antara aspek normatif dan sosial.
Dengan demikian, berdasarkan pandangan para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum pada dasarnya adalah suatu kesatuan yang terdiri atas norma, struktur kelembagaan, dan budaya masyarakat yang bekerja secara koheren dan terorganisasi untuk mencapai tujuan hukum. Konsep sistem hukum tidak hanya merujuk pada aturan tertulis, tetapi juga pada institusi yang menjalankan hukum serta nilai-nilai sosial yang mendasari keberlakuannya. Pemahaman komprehensif terhadap sistem hukum bukan hanya penting secara teoretis, tetapi juga menjadi landasan bagi pengembangan dan pembaruan hukum yang efektif di Indonesia.
Referensi
Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia, 1st ed. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Lusia Sulastri, Pengantar Hukum Indonesia, 1st ed. (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2023).
Yayan, “Tanggapan Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia,” last modified 2023, https://www.unja.ac.id/tanggapan-terhadap-sistem-hukum-di-indonesia/. Diakses Tanggal 21 November 2025.
Shidarta, “Perbandingan Hukum Sebagai Suatu Metode Penelitian Hukum,” Rubric of Faculty Members, last modified 2016, https://business-law.binus.ac.id/2016/06/10/perbandingan-hukum-sebagai-suatu-metode-penelitian-hukum/. Diakses Tanggal 21 November 2025.
Ivan Sammut, “Interpreting The Law In A Mixed Jurisdiction: The Professor Vs. The Judge Peers Or Rivals,” Loyola Law Review 62 (2016): 777–807.
Uwe Kischel, Legal Families, Legal Culture, and Context (Oxford Scholarship Online, 2019), https://academic.oup.com/book/35270/chapter-abstract/299855692?redirectedFrom=fulltext.
Satjipto Rahardjo, “Ilmu Hukum,” last modified 2000, https://jdih.semarangkota.go.id/dokumen /view/ilmu-hukum-1543.
