Teori Tindakan Sosial Max Weber

Tindakan Sosial (Social Action) Tindakan manusia pada dasarnya menunjukan kepada aktivitas-aktivitas manusia, yaitu segala sesuatu yang dilakukan oleh manusia. Pada tingkat yang lebih kompleks, tindakan bukan hanya menunjukan kepada segala sesuatu yang dilakukan manusia secara individual, melainkan juga kepada praktik-praktik yang dilakukan sekumpulan aktor (kelompok-kelompok sosial). Max Weber melihat kenyataan sosial sebagai sesuatu yang didasarkan…

Read More

Pemikiran Hukum Trio Filsuf Yunani: Socrates, Plato, Dan Aristoteles

Sokrates: Pengetahuan, Kebajikan, Dan Kepatuhan HukumSokrates merupakan salah satu tokoh sentral dalam sejarah filsafat Yunani Klasik yang sering disebut sebagai pendiri filsafat moral Barat. Peran Sokrates sangat penting karena ia berhasil menggeser orientasi kajian filsafat dari persoalan alam semesta menuju persoalan manusia, etika, dan cara hidup yang baik. Dalam tradisi pra-Sokrates, filsafat lebih banyak berfokus…

Read More

Perbandingan Hukum KUHP Indonesia Dan KUHP Timor-Leste

Indonesia memiliki pengaturan yang lebih rinci dan tegas tentang berbagai jenis tindak pidana, seperti tindak pidana terhadap negara, tindak pidana terhadap keamanan umum, tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana terhadap kehormatan, tindak pidana terhadap kekayaan, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang berdasarkan pada kodifikasi hukum tertulis yang bersifat umum…

Read More

Sistem Hukum Yang Berlaku di Indonesia

Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)Civil law adalah sistem hukum yang banyak dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan pada hukum Romawi. Disebut demikian, karena hukum Romawi pada mulanya bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis. Karena banyak dianut negara Eropa Kontinental,…

Read More

Klasifikasi Sistem Hukum yang ada di Dunia

Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang interaksi satu sama lain…

Read More

Perkembangan Sejarah Sistem Hukum Dari Masa Ke Masa

Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau Sejarah sistem hukum mempelajari bagaimana suatu sistem hukum terbentuk, berkembang, berubah, dan beradaptasi sepanjang waktu. Perkembangan sistem hukum tidak terjadi secara tiba–tiba, melainkan melalui proses sejarah panjang yang membentuk karakter hukum modern. Secara garis besar, sejarah sistem hukum dapat ditelusuri mulai…

Read More

Konsep dan Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum merupakan salah satu konsep fundamental dalam kajian ilmu hukum modern, yang tidak hanya dipahami sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri, tetapi sebagai suatu struktur kompleks yang terdiri atas komponen-komponen yang saling bekerja secara terorganisasi. Pemahaman mengenai sistem hukum menjadi semakin penting karena perkembangan masyarakat modern menuntut keberadaan suatu mekanisme hukum yang tidak hanya…

Read More

Restorative Justice: Pendekatan Humanis untuk Keadilan dan Pemulihan Sosial

Menuju Keadilan yang Lebih Humanis Dalam sistem hukum pidana konvensional, penekanan sering kali diletakkan pada pembalasan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Namun, seiring waktu, muncul sebuah pendekatan yang menawarkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan ini adalah sebuah filosofi dan metode penyelesaian tindak pidana yang fundamentalnya berbeda,…

Read More

Prinsip Non-Retroaktif dalam Putusan MA Ditegaskan, Namun Ada Pengecualian Demi Keadilan

Mahkamah Agung (MA) secara konsisten menerapkan prinsip bahwa putusan pengadilan pada umumnya tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini menegaskan bahwa suatu putusan MA mulai berlaku dan mengikat sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dasar Hukum dan Perlindungan HAM Pemberlakuan non-retroaktif ini didasarkan pada…

Read More

Filsafat Hukum Era Renaisans

Era Renaissance, yang secara etimologis berasal dari kata Latin re (kembali) dan naitre (lahir) yang berarti “kelahiran kembali,” merupakan masa kebangkitan besar dalam sejarah peradaban manusia setelah periode panjang Abad Pertengahan. Periode ini tidak hanya menjadi masa transisi menuju Zaman Modern, tetapi juga menandai lahirnya semangat baru dalam berbagai bidang kehidupan, seperti seni, ilmu pengetahuan,…

Read More