Pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development memiliki berbagai definisi dalam perkembangannya. Berdasarkan President’s Council on Sustainable Development in the United States as (USEPA, 2013), pembangunan yang berkelanjutan merupakan suatu proses perkembangan yang dapat meningkatkan tingkat perekonomian, menjaga kelestarian lingkungan, dan keadaan sosial untuk kebermanfaatan generasi sekarang dan generasi di masa depan. Kemudian didalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan terdapat asas pembangunan berkelanjutan menyebutkan yang dimaksud dengan “asas pembangunan yang berkelanjutan” adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Iistilah “pembangunan berkelanjutan” masih berupa jargon yang belum menjadi paradigma utama dalam berbagai keputusan bisnis dan ekonomi. Dengan melakukan pengarusutamaan konsep pembangunan berkelanjutan, pasar tidak hanya memberikan keuntungan sosial ekonomi bagi kalangan pebisnis dan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, tetapi juga berpihak pada pelestarian sumber daya alam itu sendiri. Proses pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan, harus dikemas dalam regulasi yang lebih tegas. Paradigma pembangunan berkelanjutan juga harus menjadi cara hidup rakyat Indonesia. Selain itu, pembagian royalti antar elemen rakyat juga adil dan merata. Adapun dalam kaitannya dengan tata kelola, sumber daya alam harus dikelola dengan mengikuti prinsip-prinsip tata laksana pemerintahan yang baik (good governance).
Terwujud nya good governance merupakan prasyarat terciptanya keseimbangan ekonomi dan ekologi. Demi tercapainya keseimbangan tersebut diperlukan sinergi antara negara (state), pihak swasta (private sector), dan masyarakat madani (civil society) dalam tatanan pengaturan sumber daya alam. Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan asas keadilan dan berdaulat serta tidak digadaikan kepada pihak asing. Hal ini hanya bisa terjadi, kalau kita mampu menerapkan pembangunan berkelanjutan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Menurut Brundtland Report dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pengelolaan perikanan pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan yang diharapkan mampu meningkatkan harkat dan martabat para nelayan yang berada di sekitar wilayah pesisir yang menggantungkan pendapatannya pada sektor perikanan dan merupakan penjabaran dari pembangunan perikanan secara berkelanjutan.
Referensi
[1]Supriyadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur: 2015, hlm. 525
[2] Oekan S. Abdullah, Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, di persimpangan jalan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2016, hlm. 10.
[4] Rizki Ananda, “Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Sektor Perikanan”, Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Malang, 2016, hlm. 32.
