Penegakan hukum disebut dalam Bahasa Inggris law enforment Bahasa Belanda rechtshandhaving. Istilah hukum dalam Bahasa Indonesia membawa kita kepada pemikiran bahwa penegakan hukum selalu dengan force sehingga ada yang berpendapat, bahwa penegakan hanya bersangkutan dengan hukum pidana saja. Hukum adalah struktur universal masyarakat masyarakat manusia faktanya berasal dari kekuatan Undang-undang itu sendiri.[1]
Penegakan hukum sebagai suatu bentuk proses untuk mencapai keadilan hukum, kepastian hukum dan efisiensi sangatlah penting dewasa ini. Bila pengertian hukum digabungkan dengan keadilan, mungkin orang tidak akan lagi menyamakan hukum dengan larangan, melainkan akan memandangnya sebagai bagian dari cita-cita hidup.[2]
Menurut Soerjono Soekanto secara obyektif, penegakan hukum yang hendak ditegakkan mencakup pengertian hukum formal dan hukum materil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.[3]
Penegakan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang dilanggar itu supaya ditegakan kembali.[4] Seperti halnya perbuatan pidana, perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang hukum dan diancam pidana asal saja dalam hal itu diingat larangan ditujukan pada perbuatan.[5]
Penegakan hukum bukan semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan atau law enforcement dan bukan pula sekedar melaksanakan keputusan-keputusan hakim. Penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor, yaitu faktor hukum atau peraturan itu sendiri.[6]
[1] Aleardo Zanghellini, “ A Conceptual Analysis of Conceptual Analysis in Analitic Jurisprudence”, Canadian Journal of Law and Jurisprudence, Can. J.L. and Juris, 467, August 2017, Jurnal Westlaw, Thomson Reuters. Diakses melalui https:/ I.next westlaw.com/Document/, pada tanggal 3 Juli 2019 dan diterjamahkan oleh Google Translate.
[2] Widia Edorita, 2010, “Menciptakan Sebuah Sistem Hukum Yang Efektif: Dimana Harus Di Mulai?”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus.
[3] Seoerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm. 8.
[4] Abdulkadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung, 2006, hlm. 115.
[5] James F. Anderson, Nothing Succeeds Like Failure: Lessons Learned from Combating Crack Cocaine and Its Impact on Figthing the Current Opioid Epidemic, Journal Westlaw, Vol. 5, No. 2, 2017, p.32, diakses melalui http://fh.unri.ac.id/index.php/perpustakaan/#, pada tanggal 31 Juli 2019 dan diterjemahkan oleh Google Translate.
[6] Erdiansyah, “Fenomena Perbuatan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Sosiologi Hukum”. Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Vol 8, No. 1 November 2008, hlm 16.
