Perbandingan Hukum KUHP Indonesia Dan KUHP Timor-Leste

Indonesia memiliki pengaturan yang lebih rinci dan tegas tentang berbagai jenis tindak pidana, seperti tindak pidana terhadap negara, tindak pidana terhadap keamanan umum, tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana terhadap kehormatan, tindak pidana terhadap kekayaan, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang berdasarkan pada kodifikasi hukum tertulis yang bersifat umum dan abstrak. Sistem hukum pidana Indonesia mengikuti sistem hukum sipil (civil law) yang berasal dari pengaruh Belanda dan Portugal yang pernah menjajah Indonesia.

Sistem hukum sipil menekankan pada peran undang-undang sebagai sumber hukum utama dan menganggap putusan pengadilan sebagai sumber hukum sekunder yang tidak mengikat. Sistem hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) yang berlaku sejak tahun 1918. KUHP terdiri dari dua buku, yaitu Buku I tentang ketentuan umum dan Buku II tentang ketentuan khusus. Buku II KUHP memuat berbagai jenis tindak pidana yang dikelompokkan berdasarkan objek atau kepentingan hukum yang dilanggar, seperti:

  1. Tindak pidana terhadap negara, yaitu tindak pidana yang melanggar kedaulatan, kemerdekaan, kesatuan, dan keutuhan negara Indonesia. Contoh tindak pidana terhadap negara adalah makar, pemberontakan, pengkhianatan, mata-mata, dan lain-lain.
  2. Tindak pidana terhadap keamanan umum, yaitu tindak pidana yang membahayakan atau mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. Contoh tindak pidana terhadap keamanan umum adalah pembunuhan berencana, pembakaran, peledakan, perampokan bersenjata, dan lain-lain.
  3. Tindak pidana terhadap kesusilaan, yaitu tindak pidana yang melanggar norma-norma moral atau etika yang berlaku di masyarakat. Contoh tindak pidana terhadap kesusilaan adalah pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, prostitusi, dan lain-lain.
  4. Tindak pidana terhadap kehormatan, yaitu tindak pidana yang menyerang atau merendahkan martabat atau reputasi seseorang. Contoh tindak pidana terhadap kehormatan adalah pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman, dan lain-lain.
  5. Tindak pidana terhadap kekayaan, yaitu tindak pidana yang merugikan atau mengurangi hak milik atau harta benda seseorang. Contoh tindak pidana terhadap kekayaan adalah pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, korupsi, dan lain-lain.[1]

Timor Leste memiliki pengaturan yang lebih luas dan fleksibel tentang berbagai jenis tindak pidana, seperti tindak pidana terhadap kehidupan, tindak pidana terhadap integritas fisik, tindak pidana terhadap kebebasan pribadi, tindak pidana terhadap martabat pribadi, tindak pidana terhadap hak milik, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa Timor Leste memiliki sistem hukum pidana yang berdasarkan pada gabungan dari sistem hukum sipil (civil law), sistem hukum adat (customary law), dan sistem hukum agama (religious law).

Sistem hukum campuran (mixed law) ini mencerminkan keberagaman dan kompleksitas masyarakat Timor Leste yang terdiri dari berbagai suku, agama, budaya, dan tradisi. Sistem hukum campuran ini juga memperhatikan hakikat dinamis dan progresif dari hukum. Sistem hukum pidana Timor Leste diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (Lei Penal) yang berlaku sejak tahun 2009. Lei Penal terdiri dari empat bagian, yaitu Bagian Umum, Bagian Khusus, Bagian Transisi, dan Bagian Akhir. Bagian Khusus Lei Penal memuat berbagai jenis tindak pidana yang dikelompokkan berdasarkan objek atau kepentingan hukum yang dilanggar, seperti:[2]

  1. Tindak pidana terhadap kehidupan, yaitu tindak pidana yang menghilangkan atau mengancam nyawa seseorang. Contoh tindak pidana terhadap kehidupan adalah pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, bunuh diri, aborsi, dan lain-lain.
  2. Tindak pidana terhadap integritas fisik, yaitu tindak pidana yang menyebabkan atau mengancam cedera atau sakit pada tubuh seseorang. Contoh tindak pidana terhadap integritas fisik adalah penganiayaan berat, penganiayaan ringan, penyiksaan, mutilasi, dan lain-lain.
  3. Tindak pidana terhadap kebebasan pribadi, yaitu tindak pidana yang menghalangi atau membatasi hak seseorang untuk menentukan atau menjalankan kehendaknya. Contoh tindak pidana terhadap kebebasan pribadi adalah penculikan, perampasan kemerdekaan, perbudakan, perdagangan manusia, dan lain-lain.
  4. Tindak pidana terhadap martabat pribadi, yaitu tindak pidana yang menyerang atau merendahkan harga diri atau reputasi seseorang. Contoh tindak pidana terhadap martabat pribadi adalah pemerkosaan, perbuatan cabul, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan lain-lain.
  5. Tindak pidana terhadap hak milik, yaitu tindak pidana yang merugikan atau mengurangi hak milik atau harta benda seseorang. Contoh tindak pidana terhadap hak milik adalah pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan, kerusakan barang, dan lain-lain.

Indonesia memiliki ancaman pidana yang lebih berat daripada Timor Leste untuk beberapa jenis tindak pidana tertentu, seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian, korupsi, dan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang lebih retributif dan deteren daripada Timor Leste. Sistem hukum pidana retributif adalah sistem hukum pidana yang bertujuan untuk memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelaku. Sistem hukum pidana deteren adalah sistem hukum pidana yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kejahatan dengan memberikan hukuman yang keras atau menakutkan bagi pelaku. Sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip lex certa (kepastian hukum), lex scripta (hukum tertulis), dan lex stricta (hukum ketat). Prinsip-prinsip ini mengharuskan agar undang-undang hukum pidana harus jelas, tertulis, dan ketat dalam menentukan jenis-jenis tindak pidana dan ancaman-ancaman pidananya.[3]


[1] Romli Atmasasmita, Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Penegakannya di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta, 2002,hlm. 25

[2] Soedjono Dirdjosisworo, Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm. 133-134

[3]  Romli Atmasasmita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, 2001, hlm.182 dan: Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional Jilid ke-2, CV. Utomo, Bandung, 2004, hlm. 23

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *