Penerapan Asas Teritorial Menurut Pasal 4 KUHP Nasional

Asas Wilayah atau Teritorial merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang menentukan ruang berlakunya ketentuan pidana berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana. Asas ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan hukum pidananya terhadap setiap perbuatan yang dilakukan di dalam batas-batas wilayah kedaulatannya, tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Dengan kata lain, siapa pun yang…

Read More

Teori Kebijakan Hukum Pidana

Istilah “kebijakan” diambil dari istilah “policy” (inggris) atau “politiek” (belanda). Bertolak dari kedua istilah asing ini maka istilah “kebijakan hukum pidana” dapat pula disebut dengan “politk hukum pidana”. Dalam kepustakaan asing istilah “politik hukum pidana” ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “penal policy” “criminal law policy” atau“strafrech-politiek”.Penegertian kebijakan hukum pidana dapat dilihat dari…

Read More

Perbandingan Hukum KUHP Indonesia Dan KUHP Timor-Leste

Indonesia memiliki pengaturan yang lebih rinci dan tegas tentang berbagai jenis tindak pidana, seperti tindak pidana terhadap negara, tindak pidana terhadap keamanan umum, tindak pidana terhadap kesusilaan, tindak pidana terhadap kehormatan, tindak pidana terhadap kekayaan, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum pidana yang berdasarkan pada kodifikasi hukum tertulis yang bersifat umum…

Read More

Restorative Justice: Pendekatan Humanis untuk Keadilan dan Pemulihan Sosial

Menuju Keadilan yang Lebih Humanis Dalam sistem hukum pidana konvensional, penekanan sering kali diletakkan pada pembalasan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Namun, seiring waktu, muncul sebuah pendekatan yang menawarkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan ini adalah sebuah filosofi dan metode penyelesaian tindak pidana yang fundamentalnya berbeda,…

Read More

Memahami Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana: Menghapus Kesalahan, Bukan Sifat Melawan Hukum

1. Definisi dan Konsep Dasar Alasan Pemaaf Dalam kajian hukum pidana, dikenal dua kategori utama yang dapat menghapuskan pidana seseorang, yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Alasan Pemaaf (atau schuld-uitsluitingsgronden) merupakan konsep hukum yang sangat penting, yang berfokus pada menghapus unsur kesalahan dari si pelaku tindak pidana. Secara fundamental, meskipun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku…

Read More

Konsep Hukum dan Tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)

Definisi dan Posisi Hukum (Lex Specialis) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) merupakan kategori hukum pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Undang-undang Tipidsus tidak hanya mencakup tindak pidana itu sendiri, tetapi sering kali juga memuat hukum acara pidana yang menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

Read More

Perbedaan “Penyelidikan” dan “Penyidikan” 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat dua tahapan penting yang sering kali disalahpahami, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang…

Read More