Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat dua tahapan penting yang sering kali disalahpahami, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penyelidikan berfokus pada upaya menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Tahap ini biasanya dilakukan oleh penyelidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang (Pasal 1 angka 4 KUHAP).
Penyelidikan
- Definisi: Serangkaian tindakan penyelidik (biasanya polisi) untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana atau bukan.
- Dasar Hukum: Pasal 1 angka 5 KUHAP.
- Tujuan: Untuk menemukan peristiwa pidana (apakah ada dugaan tindak pidana).
- Kewenangan: Dilakukan oleh penyelidik, yaitu pejabat Polri tertentu.
- Hasil: Jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, penyidikan memiliki pengertian yang berbeda. Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Artinya, penyidikan berorientasi pada pembuktian tindak pidana dan identifikasi tersangka agar dapat diajukan ke tahap penuntutan. Tahap ini dilakukan oleh penyidik, yaitu pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (Pasal 1 angka 1 KUHAP).
Penyidikan
- Definisi: Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.
- Dasar Hukum: Pasal 1 angka 2 KUHAP.
- Tujuan: Untuk menemukan tersangka dan alat bukti agar bisa diajukan ke penuntut umum dan selanjutnya ke pengadilan.
- Kewenangan: Dilakukan oleh penyidik, yaitu pejabat Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang.
- Hasil: Berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntut umum.
Perbedaan mendasar antara keduanya dapat dilihat dari tujuan dan hasilnya. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan untuk membuktikan tindak pidana tersebut dengan mencari bukti dan menetapkan tersangkanya. Dari hasil penyelidikan dapat diputuskan apakah perkara dilanjutkan ke penyidikan. Sementara hasil penyidikan adalah berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses peradilan.
Penulis: M. Sadam Husin, S.H., M.H.
