RUU KUHAP Diuji Lagi, DPR Soroti 27 Isu Krusial Penegakan Hukum

Jakarta, Istilah Hukum – Komisi III DPR kembali membedah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menemukan puluhan persoalan yang masih perlu dibahas di tingkat panitia kerja (panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, sederet isu tersebut muncul setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik individu…

Read More

Perbedaan “Penyelidikan” dan “Penyidikan” 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat dua tahapan penting yang sering kali disalahpahami, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang…

Read More

Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal Harm 

Prinsip Kewajiban untuk Tidak Menyebabkan Kerusakan Lingkungan (Obligation Not To Cause Environmental Harm), atau dikenal sebagai prinsip no-harm, merupakan salah satu postulat fundamental dalam rezim hukum lingkungan internasional. Prinsip ini menegaskan adanya pembatasan terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, di mana pelaksanaan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tidak boleh mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan negara…

Read More

Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Kostitusi

Penulis: M. Sadam Husin 12 November 2025 Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).  Dengan…

Read More