Penerapan Asas Teritorial Menurut Pasal 4 KUHP Nasional

Asas Wilayah atau Teritorial merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana yang menentukan ruang berlakunya ketentuan pidana berdasarkan lokasi terjadinya tindak pidana. Asas ini menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan hukum pidananya terhadap setiap perbuatan yang dilakukan di dalam batas-batas wilayah kedaulatannya, tanpa membedakan kewarganegaraan pelaku. Dengan kata lain, siapa pun yang…

Read More