Klasifikasi Sistem Hukum yang ada di Dunia

Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau

Hukum merupakan sistem berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.

Sistem hukum merupakan sistem terbuka. Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah dan sebagainya. Peraturan-peraturan hukum itu terbuka untuk penafsiran yang berbeda, oleh karena itu selalu terjadi perkembangan.

Paul Scholten, berpendapat bahwa hukum itu merupakan sistem terbuka karena berisi peraturan-peraturan hukum yang sifatnya tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap. Istilah-istilah seperti itikad baik, sebagai kepala keluarga yang baik mengandung pengertian yang luas memungkinkan penafsiran yang bermacam-macam. Karena sifatnya yang umum maka merupakan istilah terbuka, terbuka untuk penafsiran yang luas. Dengan menggunakan istilah-istilah yang bersifat terbuka tersebut hukum berhubungan dengan sistem lain seperti kesusilaan dan sopan santun. Meskipun dikatakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun di dalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Ini berarti bahwa pembentuk undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Hukum keluarga dan hukum benda merupakan sistem tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam hukum keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap. Tidak dimungkinkan orang menciptakan hak-hak kebendaan baru kecuali pembentuk undang-undang sebaliknya hukum perikatan sistemnya terbuka: setiap orang bebas untuk membuat perjanjian apapun.

Sistem hukum itu berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau nilai bagian-bagian seperti peraturan, pengertian dan asas-asas hukum akan mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian karena struktur memberi ciri khas sistem, maka sistem dapat bertahan sebagai satu kesatuan. Sistem hukum sifatnya lengkap sehingga kekurangan-kekurangan di dalam sistem itu akan dilengkapi oleh sistem itu sendiri dengan adanya penafsiran-penafsiran. Disamping itu hukum mempunyai konsep-konsep fundamental, suatu konsep dasar yang digunakan sebagai dasar konsep-konsep selanjutnya tanpa penjelasan lebih lanjut seperti misalnya hak, kewajiban orang, sanksi dan sebagainya.

Dewey, memandang sebuah sistem sebagai keseluruhan yang terkait dan saling berhubungan antara bagian-bagiannya. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Angell, yang berbicara tentang bagian-bagian sistem sosial dicocokkan untuk membentuk suatu keseluruhan, demikian juga Johnson yang mengatakan bahwa sistem merupakan sekelompok variabel-variabel yang saling ketergantungan yang disusun untuk membentuk suatu keseluruhan.

Kemudian juga memandang sistem sebagai suatu kesatuan, seperti sistem (aliran) sungai yang dapat dipandang sebagai suatu keseluruhan karena memainkan fungsi-fungsi khusus dan sistem kecil diantara atom sebagai suatu keseluruhan karena merupakan satu unit yang dikombinasikan dengan unitunit sejenis lainnya untuk membentuk molekul. Tapi semua itu juga tetap mempunyai bagian atau elemen, karena suatu sistem tanpa adanya komponenkomponen akan menjadi berlebihan. Elemen-elemen tersebut haruslah saling berhubungan seperti yang dikatakan Dewey, kumpulan, koleksi dan inventaris. Pendapat yang sama juga dinyatakan secara implisit pada definisi-definisi Emery dan Trist bahwa sistem merupakan suatu kelompok elemen-elemen yang saling terkait. Suatu sistem (biasa) dianggap merupakan suatu himpunan bagian yang saling berkaitan yang membentuk satu keseluruhan yang rumit dan kompleks tetapi merupakan satu kesatuan. Hampir semua teoritikus mengacu pada satu syarat utama. Terdapat dua gagasan dalam struktur tersebut:

  1. Hubungan itu harus membentuk jaringan dimana setiap elemen terhubung satu sama lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Jaringan tersebut haruslah membentuk suatu pola untuk menghasilkan struktur dalam suatu sistem. Sementara yang lain menyatakan gagasan kedua merupakan satu persyaratan.

Ade Maman Suherman menyatakan bahwa beberapa ahli telah mengkategorikan kelompok-kelompok sistem hukum yang berbeda berdasarkan temuan-temuan penyelidikan para akademisi di bidang perbandingan sistem hukum yang berkembang dan digunakan oleh orang-orang di berbagai belahan dunia. Berdasarkan akar sejarah evolusinya dan teknik penerapannya, Marc Ancel membedakan setidaknya lima sistem hukum yang ada di dunia dan dikelompokkan atau digolongkan dalam satu keluarga hukum.

Tradisi hukum dibagi menjadi tiga kategori utama oleh John Henry Merrymann dalam bukunya The Civil law Tradition: An Introduction to The Legal System of Western Europe and Latin America, yaitu: tradisi hukum adat (Common Law), tradisi hukum kontinental (Civil law) , dan tradisi hukum sosialis. Sebaliknya, Peter de Cruz membagi tradisi hukum ke dalam beberapa kategori dalam bukunya Comparison of Common Law, Civil Law, and Socialist Law Systems, antara lain: tradisi hukum kontinental, tradisi hukum Anglo Saxon dan Amerika, tradisi hukum adat, tradisi hukum sosialis, dan tradisi hukum Islam. Namun, sebenarnya hanya ada dua kelompok besar tradisi hukum yang digunakan di negara-negara modern, terutama Eropa kontinental dan Asia (termasuk hukum perdata).

Menurut M. Fuady, tradisi hukum di seluruh dunia dapat dikategorikan ke dalam kelompok-kelompok berikut terlepas dari kriteria yang digunakan :

  1. Tradisi Hukum Eropa Kontinental
  2. Tradisi Hukum Anglo Saxon
  3. Tradisi Hukum SosialisTradisi Hukum Kedaerahan
  4. Tradisi Hukum Keagamaan

Mark Ancel menyatakan bahwa, pengelompokan lima keluarga sistem hukum adalah sebagai berikut :

  1. Civil law System (Eropa Kontinental)
  2. Common Law System (Anglo Saxon)
  3. Middle East System (Timur Tengah)
  4. Far East System ( Timur Jauh)
  5. Socialist Law (Sosialis).

Ada pula yang membagi keluarga sistem hukum dunia, hanya dalam kelompok, seperti yang dilakukan oleh Rene David, sebagai berikut:

  1. The Romano Germanic Familiy (Hukum Romawi Jerman)
  2. The Common Law Family (Hukum Kebiasaan)
  3. The Family Socialist Law ( Hukum Sosialis)
  4. The Family Religion and Traditional Law (Hukum Agama dan Hukum Kebiasaan.

Pakar hukum dari Universitas Indiana, Eric L. Richard, berpendapat dalam buku Ade Maman Suherman bahwa ada sistem hukum primer yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa yang juga memiliki keragaman akar dan sistem hukum satu sama lain. Sistem hukum primer ini adalah sebagai berikut:

  1. Civil law System
  2. Common Law System
  3. Islamic Law SystemSocialist Law SystemSub-Saharan African System
  4. Far East System.

Beberapa sistem keluarga hukum dapat dideskripsikan sebagai berikut:

  1. Civil law System: Akarnya ada pada sistem hukum Romawi, yang diterima secara luas oleh negara-negara di benua Eropa, termasuk Jerman, Prancis, Belanda, dan bekas jajahan mereka. Sistem ini juga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental. Berdasarkan hukum perdata yang dikodifikasi, sistem hukum ini.
  2. Common Law System: Sistem Anglo Saxon, sering dikenal sebagai kebiasaan, preseden, dan hukum buatan hakim, adalah nama yang diberikan untuk kerangka hukum ini. Ini dilakukan di negara-negara Anglo Saxon, khususnya di Amerika dan Inggris, serta di bekas wilayah jajahan Inggris.
  3. Islamic Law System: Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi sumber hukum utama dalam sistem hukum berbasis syariah ini. Tradisi Hukum Islam adalah nama lain dari kerangka hukum ini, yang diadopsi oleh negara-negara Islam.
  4. Socialist Law: Sistem jenis hukum ini juga dikenal sebagai sistem hukum sosialis, berasal dari hukum doktrinal, birokratis, dan digunakan serta dikembangkan oleh negara-negara yang berhaluan sosialis.
  5. Sub-Sahara African: Sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang dipraktekkan oleh negara-negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun Sahara.
  6. Far East System: Sebagai kerangka utama bagi sebagian besar masyarakat, sistem hukum ini merupakan sistem hibrida yang menggabungkan komponen hukum Islam, hukum adat, dan hukum perdata.

Referensi:

Adhayanto, Oksep. “Perkembangan Sistem Hukum Nasional” 4, no. 2 (2014): 207–228.

Ahmad Syofyan, Hukum Internasional, 1st ed. (Bandar Lampung: Pusat Kajian Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Lampung, 2022).

Amrita Ajeng Safitri et al., “Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia,” Rechtenstudent Journal 3, no. 2 (2022).Baiq Amilia Kusumawarni, “Pluralisme Hukum Dalam Praktik Penerapan Hukum Internasional Di Indonesia : Kajian Terhadap Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional,” Unizar Recht Journal 1, no. 4 (2022).

Berliant Pratiwi, Poppy Fitrijanti Soeparan, Widodo Wibisono. “Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Agraria Di Indonesia: Kajian Empiris Dengan Metode Komparatif,” 2024.

Bismar Siregar, “Living Law Dan Dinamika Sosial: Integrasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal Ke Dalam Hukum Nasional,” Lex Lectio : Jurnal Kajian Hukum 04, no. 01 (2025).

Charliesta, “Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Demi Menjamin Hak-Hak Masyarakat Adat,” last modified 2023, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/urgensi-pengesahan-ruu-masyarakat-hukum-adat-demi-menjamin-hak-hak-masyarakat-adat. Diakses Tanggal 18 Oktober 2025.

Damai Siallagan, “Hukum Adat as Embodied Law : Assessing the Legal Regimes Governing Indigenous Land Rights in Indonesia,” Canadian Law Review 3 (2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *