Jakarta, Istilah Hukum – Komisi III DPR kembali membedah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menemukan puluhan persoalan yang masih perlu dibahas di tingkat panitia kerja (panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, sederet isu tersebut muncul setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik individu maupun lembaga.
Habiburokhman menjelaskan, setelah serangkaian RDPU dan konsultasi publik, Komisi III mencatat puluhan klaster persoalan yang memerlukan penajaman. Masalah tersebut, antara lain mencakup penyidikan, penuntutan, hak korban, keadilan restoratif, hingga perlindungan kelompok rentan. Dalam 4 bulan terakhir sejak 8 Juli 2025, DPR juga menerima masukan tertulis dari 250 elemen masyarakat dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan.
“Kami juga menyerap aspirasi dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Lampung, dan Banten,” ujarnya. Berikut adalah 27 isu utama yang masih harus dikaji oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP:
- Pemblokiran,
- Penghapusan istilah penyidik utama,
- Penuntut umum tertinggi,
- Penyandang disabilitas,
- Kebutuhan khusus dan kelompok rentan,
- Pengecualian dan pengawasan penyelidikan,
- Penjelasan intimidasi,
- Kewenangan penuntut umum dalam menghentikan penuntutan melalui damai,
- Mekanisme keadilan restoratif,
- Mekanisme penahanan terhadap hakim yang diduga melanggar hukum,
- Ketua MA sebagai pemberi izin penahanan di tingkat kasasi,
- Pengelolaan rumah tahanan,
- Penyitaan hak korban,
- Perluasan pra peradilan,
- Penyanderaan,
- Penyesuaian dengan Pasal 69 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),
- Perluasan alat bukti,
- Penegasan kewajiban hakim dalam pedoman pemidanaan KUHP,
- Pelaksanaan pidana denda korporasi,
- Pelaksanaan pidana angsuran,
- Bantuan hukum,
- Hak pendampingan korban,
- Restitusi,
- Hak perlindungan sementara,
- Mekanisme keadaan restoratif,
- Pencabutan pemblokiran, dan
- Ketentuan penutup.
RUU KUHAP merupakan revisi menyeluruh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sejak 1981. Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman, terutama dalam hal transparansi penyidikan, perlindungan hak tersangka dan korban, serta mekanisme keadilan restoratif.
Sumber : beritasatu.com
