Perkembangan Sejarah Sistem Hukum Dari Masa Ke Masa

Penulis: Regyna Putri Wilis, S.H. I Afiliasi: Program Studi S2 Ilmu Hukum Universitas Riau

Sejarah sistem hukum mempelajari bagaimana suatu sistem hukum terbentuk, berkembang, berubah, dan beradaptasi sepanjang waktu. Perkembangan sistem hukum tidak terjadi secara tiba–tiba, melainkan melalui proses sejarah panjang yang membentuk karakter hukum modern. Secara garis besar, sejarah sistem hukum dapat ditelusuri mulai dari tradisi hukum kuno, hukum Romawi, perkembangan hukum Eropa pada Abad Pertengahan, hingga lahirnya sistem hukum modern seperti civil law, common law, dan berbagai sistem hukum campuran di era kontemporer. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum selalu berkembang mengikuti perubahan sosial, politik, dan nilai-nilai masyarakat.[1] Dengan demikian, memahami sejarah sistem hukum berarti menelusuri bagaimana peradaban manusia mengatur dirinya dari masa ke masa.[2]

Salah satu fondasi paling penting dalam sejarah sistem hukum adalah Hukum Romawi (Roman Law). Hukum Romawi dianggap sebagai cikal bakal sistem civil law modern.[3] Melalui Corpus Juris Civilis yang disusun pada masa Kaisar Justinian pada abad ke-6 M, hukum Romawi memberikan konstruksi logis, asas-asas fundamental, dan sistematika hukum yang kelak memengaruhi hampir seluruh negara Eropa kontinental. Kodifikasi ini merupakan upaya monumental dalam menyatukan berbagai sumber hukum Romawi, termasuk kebiasaan, putusan praetor, dan pendapat para juris.[4] Pengaruh hukum Romawi berlanjut melalui Reception of Roman Law pada abad ke-12 hingga 16 di Jerman, Prancis, Belanda, dan negara Eropa lainnya.

Di sisi lain, di Inggris berkembang sistem hukum yang berbeda dan menjadi dasar sistem common law. Sistem ini lahir setelah Norman Conquest tahun 1066, ketika Raja William I melakukan sentralisasi kekuasaan dan membentuk pengadilan kerajaan (king’s courts) untuk menyeragamkan praktik hukum lokal.[5] Melalui putusan-putusan hakim (judge-made law), terbentuklah prinsip-prinsip hukum yang menjadi preseden dan mengikat bagi perkara berikutnya. Dengan demikian, common law berkembang secara evolusioner berdasarkan pengalaman dan praktik peradilan, bukan kodifikasi seperti dalam civil law.[6] Hal ini menjadikan common law sebagai sistem yang pragmatis, fleksibel, dan sangat dipengaruhi oleh rasionalitas yudisial.

Pada abad pertengahan, peran gereja sangat dominan dalam membentuk canon law, suatu sistem hukum gereja yang memengaruhi konsep normatif dan moral masyarakat Eropa.[7] Canon law memberikan kontribusi besar pada perkembangan konsep peradilan, administrasi hukum, serta struktur lembaga hukum. Perpaduan antara hukum Romawi, hukum adat Jermanik, dan canon law membentuk dasar bagi hukum modern Eropa.

Memasuki abad ke-17 dan 18, perkembangan sistem hukum semakin dipengaruhi oleh pemikiran filsafat dan gerakan intelektual Eropa. Salah satu tonggak terpenting adalah lahirnya kodifikasi hukum modern, terutama Code Civil des Français atau Code Napoléon tahun 1804 yang menjadi model kodifikasi di banyak negara Eropa kontinental.[8] Kodifikasi Napoléon membawa perubahan besar dalam struktur hukum modern karena menekankan asas kepastian hukum, rasionalitas norma, kesederhanaan struktur, serta prinsip-prinsip umum yang dapat berlaku universal.

Pada masa yang sama, pemikiran hukum alam baru (modern natural law) dari tokoh seperti Grotius juga berpengaruh besar terhadap pembentukan sistem hukum internasional dan konsep negara hukum modern.[9] Gagasan universal tentang hak asasi manusia, moralitas, dan keadilan menjadi dasar bagi pengembangan konstitusi dan sistem hukum nasional di Eropa dan Amerika. Perkembangan sistem hukum kemudian memasuki era industrialisasi abad ke-19, yang ditandai oleh kemunculan teori positivisme hukum. Di Jerman, Friedrich Carl von Savigny menolak kodifikasi yang terlalu cepat dan menekankan bahwa hukum adalah ekspresi dari Volksgeist atau jiwa bangsa.[10] Pendapat Savigny memengaruhi perkembangan historical school of law yang memandang hukum sebagai produk evolusi sejarah masyarakat. Di sisi lain, lahir pula aliran positivisme analitis dari John Austin di Inggris yang memandang hukum sebagai perintah penguasa yang berdaulat.

Memasuki abad ke-20, perkembangan sistem hukum semakin dipengaruhi oleh aliran sosiologi hukum. Tokoh seperti Eugen Ehrlich menekankan pentingnya living law atau hukum yang benar-benar hidup di masyarakat.[11] Pemikiran ini kemudian diteruskan oleh Roscoe Pound yang memperkenalkan sociological jurisprudence, dan oleh Lawrence Friedman yang melihat sistem hukum sebagai interaksi struktur, substansi, dan budaya hukum. Pendekatan ini menyoroti bahwa sistem hukum tidak dapat dipahami secara normatif belaka, tetapi harus dikaji sebagai fenomena sosial.

Di era modern, globalisasi membawa pengaruh signifikan terhadap perkembangan sistem hukum. Banyak negara mengadopsi sistem hukum campuran (mixed legal systems) yang menggabungkan unsur civil law, common law, hukum adat, dan hukum agama.[12] Contohnya dapat dilihat pada sistem hukum Indonesia yang memadukan tradisi hukum kolonial Belanda (civil law), hukum adat, dan hukum Islam. Perkembangan teknologi dan digitalisasi juga mendorong munculnya cabang hukum baru seperti cyber law, fintech regulation, dan artificial intelligence law, yang menuntut reformasi sistem hukum secara terus-menerus.[13]

Dengan demikian, perkembangan sejarah sistem hukum menunjukkan bahwa hukum merupakan fenomena yang bergerak dinamis seiring perubahan peradaban manusia. Sistem hukum terbentuk melalui interaksi antara tradisi, filsafat, pengalaman yudisial, perkembangan politik, dan kebutuhan sosial. Pemahaman terhadap sejarah sistem hukum menjadi penting agar pembentukan hukum modern tetap memiliki dasar yang kuat, relevan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.[14]

Selain perkembangan besar seperti kodifikasi dan doktrin yurisprudensi yang membentuk civil law dan common law, sejarah sistem hukum juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan struktur kekuasaan yang memengaruhi cara hukum dibentuk dan diterapkan. Dalam pengalaman banyak negara, perubahan kekuasaan baik melalui penaklukan, kolonialisasi, revolusi, maupun pergantian rezim kerap menjadi titik balik bagi perubahan sistem hukum. Misalnya, pasca Revolusi Prancis tahun 1789, doktrin legalitas yang berpijak pada asas égalité dan égalité devant la loi mendorong lahirnya gagasan bahwa hukum harus bersifat umum, rasional, dan tidak dapat dipengaruhi kekuasaan feodal.[15] Revolusi ini turut menghapuskan sistem hukum lama yang berbasis hak istimewa bangsawan (privileges) dan membuka jalan bagi pembentukan Code Napoléon. Peristiwa ini menunjukkan bahwa sistem hukum modern tidak hanya lahir dari perkembangan doktrin, tetapi juga dari perubahan sosial-politik besar yang menggeser struktur kekuasaan masyarakat.

Perkembangan sistem hukum juga dipengaruhi oleh kebutuhan untuk menyatukan wilayah negara yang kompleks. Di Jerman misalnya, sebelum abad ke-19 terdapat lebih dari 300 kerajaan, kota, dan keuskupan yang masing-masing memiliki hukum berbeda.[16] Kondisi ini melatarbelakangi gerakan penyatuan hukum (Rechtsvereinheitlichung) yang kemudian mencapai puncaknya dengan lahirnya Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) pada tahun 1900. BGB merupakan salah satu kodifikasi paling sistematis dan filosofis di dunia, sangat dipengaruhi oleh pemikiran aliran Pandektis dan para ahli hukum Jerman. Dibandingkan Code Napoléon yang lebih praktis, BGB bersifat sangat konseptual dan abstrak.[17] Perbedaan gaya kodifikasi ini menunjukkan bahwa sejarah sistem hukum Eropa tidak seragam, tetapi dipengaruhi oleh kultur intelektual masing-masing negara.

Selain itu, penting juga dicatat bahwa perkembangan civil law tidak dapat dipahami hanya dari Eropa Barat. Di Eropa Timur seperti Rusia, Hungaria, dan Polandia, sistem hukum berkembang di bawah pengaruh campuran antara hukum Romawi–Jerman dan tradisi Slavia.[18] Rusia pada masa Kekaisaran Tsar mencoba melakukan kodifikasi namun tidak pernah benar-benar menyelesaikannya secara sistematis. Setelah Revolusi Bolshevik 1917, sistem hukum berubah drastis dengan masuknya ideologi sosialis yang menempatkan hukum sebagai alat untuk membentuk masyarakat komunis.[19] Sejarah di Eropa Timur ini menunjukkan bahwa sistem hukum juga sangat dipengaruhi oleh ideologi politik negara. Setelah runtuhnya Uni Soviet pada 1991, negara-negara Eropa Timur kembali mengadopsi model civil law, tetapi tetap meninggalkan jejak sejarah hukum sosialis dalam struktur peradilannya.[20]

Sementara itu, sejarah perkembangan common law setelah abad ke-19 juga tidak dapat dilepaskan dari ekspansi kolonial Inggris. Melalui penjajahan, common law diperkenalkan di India, Australia, Selandia Baru, Kanada, Malaysia, Afrika Selatan, dan berbagai wilayah lain. Namun dalam penerapannya, setiap wilayah mengembangkan versi common law yang berbeda sesuai konteks lokal. Misalnya di India, common law disesuaikan dengan hukum agama Hindu dan Islam dalam hal keluarga dan waris, sehingga terbentuk sistem pluralistik yang unik. Di Amerika Serikat, common law berkembang dengan semangat federalisme dan konstitusionalisme, di mana Mahkamah Agung memainkan peran besar dalam membentuk hukum melalui judicial review.[21] Perkembangan ini menunjukkan bahwa sistem common law bukan entitas statis, tetapi terus berevolusi sejalan dengan kebutuhan negara.

Dalam konteks Indonesia dan Asia Tenggara, sejarah sistem hukum sangat dipengaruhi oleh pengalaman kolonial Belanda yang menerapkan warisan civil law melalui Wetboek van Strafrecht (WvS), Burgerlijk Wetboek (BW), dan sistem peradilan berdasarkan asas konkordansi. Sebelum kedatangan Belanda, masyarakat Nusantara telah memiliki hukum adat yang kompleks dan beragam antara satu daerah dengan daerah lain. Hukum adat tidak bersifat tertulis tetapi hidup dalam praktik masyarakat, hukum keluarga, hukum tanah, dan hukum pidana adat. Politik hukum kolonial Belanda kemudian memanfaatkan hukum adat sebagai dasar untuk mengatur penduduk pribumi, dengan konsep yang dikenal sebagai receptio in complexu. Setelah kemerdekaan, Indonesia menghadapi tantangan besar: bagaimana menyatukan tiga tradisi hukum sekaligus warisan civil law Belanda, hukum adat, dan hukum Islam dalam satu sistem hukum nasional. Oleh karena itu, sejarah sistem hukum Indonesia menjadi kajian tersendiri mengenai pluralisme hukum dan persoalan integrasi hukum.[22]

Penting juga dipahami bahwa studi sejarah sistem hukum tidak hanya menelusuri asal-usul aturan hukum, melainkan bagaimana perubahan masyarakat berpengaruh pada perubahan hukum. Misalnya, perkembangan kapitalisme dan revolusi industri pada abad ke-19 menyebabkan munculnya kebutuhan akan hukum komersial, hukum perusahaan, hukum ketenagakerjaan, dan hukum persaingan usaha. Negara-negara civil law merespons dengan membentuk Code de Commerce dan Handelsgesetzbuch, sedangkan negara common law membentuk Companies Act, Factory Acts, serta preseden baru mengenai hubungan industrial. Dengan demikian, perkembangan ekonomi memainkan peran signifikan dalam membentuk arah perkembangan sistem hukum.

Memasuki abad ke-20, muncul pula pendekatan baru dalam memahami sejarah hukum melalui antropologi hukum. Tokoh seperti Bronislaw Malinowski dan Max Gluckman mengkritik pandangan bahwa hukum hanya ada dalam masyarakat modern. Kajian mereka membuktikan bahwa masyarakat tradisional pun memiliki aturan hukum yang kompleks, sekaligus menjelaskan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara semata-mata normatif. Pendekatan antropologis ini sangat penting terutama dalam memahami sistem hukum adat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ia memperkuat gagasan bahwa hukum berkembang dari nilai, simbol, dan praktik sosial, bukan hanya dari lembaga formal.

Pada paruh kedua abad ke-20, globalisasi memberikan dampak signifikan terhadap sejarah sistem hukum. Interaksi ekonomi, perjanjian internasional, dan lembaga seperti WTO, EU, dan ASEAN mempercepat proses harmonisasi hukum antarnegara.[23] Banyak negara mulai mengadopsi model legal transplants dari negara lain, seperti adopsi civil law oleh Jepang yang mengambil model Jerman dan Perancis, atau adopsi common law dalam sistem perbankan internasional. Konsep legal borrowing dan hybrid legal systems menjadi fenomena global. Sistem hukum negara seperti Afrika Selatan, Filipina, dan Israel merupakan contoh negara yang memiliki sistem hukum campuran yang kompleks menggabungkan civil law, common law, hukum adat, dan hukum agama.

Lebih jauh lagi, perkembangan teknologi modern mulai dari internet hingga kecerdasan buatan membentuk sejarah hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya. Cyber law, hukum data pribadi, perlindungan digital, dan regulasi AI berkembang sangat cepat sehingga sistem hukum harus terus beradaptasi. Evolusi ini menunjukkan bahwa hukum sebagai fenomena historis tidak berhenti pada masa industrialisasi, melainkan terus bergerak mengikuti perubahan zaman.

Pada akhirnya, studi mengenai sejarah sistem hukum memberikan pemahaman bahwa hukum adalah produk peradaban manusia. Ia lahir dari konflik, penaklukan, inovasi intelektual, perkembangan ekonomi, nilai moral, agama, dan perubahan teknologi. Sejarah hukum mengajarkan bahwa hukum bukan sesuatu yang “jatuh dari langit”, melainkan hasil pertarungan ide, dialektika sosial, dan proses penyesuaian yang berlangsung selama ribuan tahun. Memahami sejarah sistem hukum berarti memahami bagaimana manusia mengatur dirinya, menyelesaikan sengketa, dan membangun masyarakat yang tertib. Karena itu, sejarah sistem hukum menjadi fondasi penting dalam membangun hukum nasional yang adaptif, progresif, dan tetap berakar pada nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Seluruh perjalanan sejarah hukum dunia mulai dari hukum Romawi, common law Inggris, kodifikasi modern di Eropa, sampai perubahan besar akibat globalisasi menunjukkan bahwa setiap sistem hukum tumbuh dari budaya, pengalaman, dan kebutuhan masyarakatnya. Gambaran tersebut tidak hanya berlaku bagi sistem hukum di Barat, tetapi juga bagi masyarakat di luar Eropa, termasuk Indonesia. Sebelum menerima pengaruh kolonial maupun hukum modern, Nusantara telah memiliki sistem hukum yang berkembang dari kehidupan sosial masyarakatnya sendiri, yakni hukum adat. Karena itu, setelah memahami fondasi perkembangan sistem hukum global, penting untuk melihat bagaimana proses historis yang serupa terjadi dalam konteks lokal melalui sejarah hukum adat yang membentuk wajah hukum Indonesia hingga hari ini.

Hukum adat di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan sangat tua, jauh sebelum hadirnya sistem hukum berbasis civil law yang diperkenalkan pada masa kolonial Belanda. Sebagai sistem yang tumbuh dari kebudayaan masyarakat Nusantara, hukum adat tidak lahir melalui kodifikasi tertulis, tetapi berkembang dari praktik hidup sehari-hari, nilai sosial, struktur kekerabatan, dan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat. Karena itu, hukum adat selalu memiliki karakter khas yaitu hidup, dinamis, fleksibel, dan sangat berkaitan dengan tatanan sosial komunitasnya.

Dalam konteks sejarahnya, hukum adat berfungsi bukan hanya sebagai norma hukum, tetapi juga sebagai pedoman moral dan sosial yang menjaga keteraturan masyarakat. Potongan teks dalam dokumen menegaskan bahwa hukum adat merupakan sistem yang menyangkut keseluruhan kultur masyarakat, di mana kepentingan kelompok, hubungan kemasyarakatan, dan unsur sakralitas menjadi bagian penting dalam pembentukan norma. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak dapat dipahami secara semata-mata sebagai aturan, tetapi sebagai refleksi dari sistem nilai dan spiritualitas masyarakat tradisional.

Pada masa kolonial Belanda, hukum adat memperoleh perhatian khusus melalui studi para orientalis dan pakar seperti Snouck Hurgronje dan Cornelis van Vollenhoven. Van Vollenhoven kemudian memetakan hukum adat ke dalam 19 lingkungan adat dan menyatakan bahwa hukum adat merupakan sistem hukum yang otonom, berbeda dari hukum Barat. Di periode ini pula muncul teori receptio in complexu, yaitu anggapan bahwa hukum yang berlaku bagi orang pribumi pada dasarnya adalah hukum adat mereka secara utuh, selama tidak bertentangan dengan kepentingan kolonial. Melalui studi hukum adat inilah Belanda kemudian menyusun politik hukum bagi kelompok masyarakat berdasarkan klasifikasi rasial dan golongan.

Memasuki masa kemerdekaan, hukum adat tetap dipertahankan sebagai salah satu sumber pembentukan hukum nasional. Para pendiri negara melihat bahwa hukum adat mencerminkan identitas, struktur sosial, dan nilai asli bangsa Indonesia. Namun tantangan besar muncul ketika negara perlu menyatukan keberagaman sistem adat ke dalam satu sistem hukum nasional yang modern. Beberapa bidang seperti hukum agraria, perkawinan, dan waris masih menyisakan perdebatan terkait posisi hukum adat, terutama karena sifatnya yang tidak tertulis dan sangat plural.

Secara historis, hukum adat juga menunjukkan kemampuan adaptasi yang kuat. Perubahan sosial, migrasi penduduk, urbanisasi, dan modernisasi tidak menghilangkan hukum adat, tetapi justru membentuk variasi baru dalam penerapannya. Misalnya dalam konteks tanah ulayat, lembaga adat tetap menjadi aktor penting dalam mengatur hubungan masyarakat dengan tanah, sekalipun negara telah menetapkan kerangka hukum formal melalui UUPA 1960.

Sejarah hukum adat pada akhirnya memperlihatkan bahwa hukum adat merupakan bagian integral dari sistem hukum Indonesia. Ia bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi tetap menjadi sumber hukum yang hidup dan berpengaruh hingga hari ini. Perkembangan historis ini menunjukkan bahwa pembangunan hukum nasional harus memperhatikan keberadaan adat karena ia merupakan cerminan nilai, identitas, dan struktur sosial masyarakat Indonesia.

Referensi

[1] Harold Berman, Law and Revolution (Cambridge: Harvard University Press, 1983), 2.
[3] Peter Stein, Roman Law in European History (Cambridge: Cambridge University Press, 1999), 1.
[4] Munir Fuady, Sejarah Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), 23.
[5] J. H. Baker, An Introduction to English Legal History (London: Butterworths, 2002), 23.
[7] Azhar Azhar, Sistem Hukum Indonesia (Palembang: UNSRI Press, 2008), 12
[8] Jean-Louis Halpérin, The Civil Code (Paris: Dalloz, 2004), 5.
[9] Hugo Grotius, The Rights of War and Peace (Indianapolis: Liberty Fund, 2005),
[10] Friedrich Carl von Savigny, Of the Vocation of Our Age for Legislation and Jurisprudence (New York: Arno Press, 1975),
[11] Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (Cambridge: Harvard University Press, 1936), 5.
[12] Vernon Palmer, Mixed Legal Systems Worldwide (Cambridge: Cambridge University Press, 2012), 3.
[13] Mireille Hildebrandt, Law for Computer Scientists and Other Folk (Oxford: Oxford University Press, 2020), 8.
[14] E. Fernando M. Manullang, Selayang Pandang Sistem Hukum di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), 28.
[15] Jean-Louis Halpérin, The French Civil Code (London: Routledge, 2011), 7–10.
[16] Konrad Zweigert and Hein Kötz, An Introduction to Comparative Law, 3rd ed. (Oxford: Oxford University Press, 1998), 88–89.
[17] David and Brierley, Major Legal Systems, 92–95.
[18] William E. Butler, Russian Law, 2nd ed. (Oxford: Oxford University Press, 2003), 12–20.

[19] Berman, Justice in the U.S.S.R., 50–60.
[20] Butler, Russian Law, 40–45.
[21] Lawrence Friedman, A History of American Law, 3rd ed. (New York: Simon & Schuster, 2005), 120–150.
[22] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial (Jakarta: Kompas, 2009), 50–60.
[23] Jaakko Husa, A New Introduction to Comparative Law (Oxford: Hart Publishing, 2015), 160–170.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *