Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal HarmĀ
Prinsip Kewajiban untuk Tidak Menyebabkan Kerusakan Lingkungan (Obligation Not To Cause Environmental Harm), atau dikenal sebagai prinsip no-harm, merupakan salah satu postulat fundamental dalam rezim hukum lingkungan internasional. Prinsip ini menegaskan adanya pembatasan terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, di mana pelaksanaan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tidak boleh mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan negara…
