Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal HarmĀ 

Prinsip Kewajiban untuk Tidak Menyebabkan Kerusakan Lingkungan (Obligation Not To Cause Environmental Harm), atau dikenal sebagai prinsip no-harm, merupakan salah satu postulat fundamental dalam rezim hukum lingkungan internasional. Prinsip ini menegaskan adanya pembatasan terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, di mana pelaksanaan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tidak boleh mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan negara…

Read More

Kedudukan dan Fungsi Mahkamah Kostitusi

Penulis: M. Sadam HusinĀ 12 November 2025 Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (Pasal 24 ayat (2) UUD 1945).  Dengan…

Read More