Restorative Justice: Pendekatan Humanis untuk Keadilan dan Pemulihan Sosial

Menuju Keadilan yang Lebih Humanis Dalam sistem hukum pidana konvensional, penekanan sering kali diletakkan pada pembalasan dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Namun, seiring waktu, muncul sebuah pendekatan yang menawarkan paradigma baru dalam penyelesaian perkara pidana, yaitu Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan ini adalah sebuah filosofi dan metode penyelesaian tindak pidana yang fundamentalnya berbeda,…

Read More

Memahami Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana: Menghapus Kesalahan, Bukan Sifat Melawan Hukum

1. Definisi dan Konsep Dasar Alasan Pemaaf Dalam kajian hukum pidana, dikenal dua kategori utama yang dapat menghapuskan pidana seseorang, yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf. Alasan Pemaaf (atau schuld-uitsluitingsgronden) merupakan konsep hukum yang sangat penting, yang berfokus pada menghapus unsur kesalahan dari si pelaku tindak pidana. Secara fundamental, meskipun perbuatan yang dilakukan oleh pelaku…

Read More

Konsep Hukum dan Tujuan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus)

Definisi dan Posisi Hukum (Lex Specialis) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) merupakan kategori hukum pidana yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Undang-undang Tipidsus tidak hanya mencakup tindak pidana itu sendiri, tetapi sering kali juga memuat hukum acara pidana yang menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

Read More

Prinsip Non-Retroaktif dalam Putusan MA Ditegaskan, Namun Ada Pengecualian Demi Keadilan

Mahkamah Agung (MA) secara konsisten menerapkan prinsip bahwa putusan pengadilan pada umumnya tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini menegaskan bahwa suatu putusan MA mulai berlaku dan mengikat sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum atau setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dasar Hukum dan Perlindungan HAM Pemberlakuan non-retroaktif ini didasarkan pada…

Read More
Sumber Foto: Baca Berita

Menkum Supratman: Putusan MK Soal Polisi Jabat Sipil Tak Berlaku Surut, Pejabat Eksisting Tak Perlu Mundur

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa polisi wajib mengundurkan diri secara permanen dari status anggota aktif jika hendak menjabat di luar institusi. Namun, menurut Supratman, putusan…

Read More

Hari Ini, DPR RI Bakal Sahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna

Istilah Hukum, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini. Pengesahan itu telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Cucun menyebut, agenda dalam rapat paripurna sudah dijadwalkan dalam…

Read More

Filsafat Hukum Era Renaisans

Era Renaissance, yang secara etimologis berasal dari kata Latin re (kembali) dan naitre (lahir) yang berarti “kelahiran kembali,” merupakan masa kebangkitan besar dalam sejarah peradaban manusia setelah periode panjang Abad Pertengahan. Periode ini tidak hanya menjadi masa transisi menuju Zaman Modern, tetapi juga menandai lahirnya semangat baru dalam berbagai bidang kehidupan, seperti seni, ilmu pengetahuan,…

Read More

RUU KUHAP Diuji Lagi, DPR Soroti 27 Isu Krusial Penegakan Hukum

Jakarta, Istilah Hukum – Komisi III DPR kembali membedah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setelah menemukan puluhan persoalan yang masih perlu dibahas di tingkat panitia kerja (panja). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, sederet isu tersebut muncul setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik individu…

Read More

Perbedaan “Penyelidikan” dan “Penyidikan” 

Dalam hukum acara pidana Indonesia, terdapat dua tahapan penting yang sering kali disalahpahami, yaitu penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan apakah dapat atau tidak dilakukan penyidikan menurut cara yang…

Read More

Prinsip Obligation Not To Cause Environmetal Harm 

Prinsip Kewajiban untuk Tidak Menyebabkan Kerusakan Lingkungan (Obligation Not To Cause Environmental Harm), atau dikenal sebagai prinsip no-harm, merupakan salah satu postulat fundamental dalam rezim hukum lingkungan internasional. Prinsip ini menegaskan adanya pembatasan terhadap kedaulatan teritorial suatu negara, di mana pelaksanaan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya tidak boleh mengakibatkan kerusakan signifikan terhadap lingkungan negara…

Read More