Istilah “kebijakan” diambil dari istilah “policy” (inggris) atau “politiek” (belanda). Bertolak dari kedua istilah asing ini maka istilah “kebijakan hukum pidana” dapat pula disebut dengan “politk hukum pidana”. Dalam kepustakaan asing istilah “politik hukum pidana” ini sering dikenal dengan berbagai istilah, antara lain “penal policy” “criminal law policy” atau“strafrech-politiek”.Penegertian kebijakan hukum pidana dapat dilihat dari politik hukum maupun dari politik criminal. Menurut Prof. Sudarto, “politik hukum” adalah:
- Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada siatu saat.
- Kebijakan dari Negara melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Bertolak dari pengertian demikian Prof. Sudarto selanjutnya menyatakan, bahwa melaksanakan “Politik Hukum Pidana” berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilandan daya guna. Dalam kesempatan lain beliau menyatakan, bahwa melaksanakan “politik hukum pidana” berarti, usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan pada masa-masa yang akan datang. Ditambahkan Barda Nawawi Arief, bahwa pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut masalah substansinya saja, akan tetapi selalu berhubungan dengan nilai-nilai yang ada. Oleh karena itu dalam pandangan beliau tersebut menyatakan bahwa: “Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna, suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosiopolitik, sosiofilosofis, sosiokultural yang melandasi pada kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan krbijakan penegakan hukum di Indonesia.Secara singkat dapat dikatakan, bahwa pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi paad kebijakan (“policy-oriented approach”) dansekaligus pendekatan yang berorientasi pada nilai(“value-oriented approach”).
Sementara itu Sacipto Raharjo, mengemukakan bahwa politik adalah aktifitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Secara substansial politik hukum diarahkan pada hukum yang seharusnya berlaku (ius constituendum). Sedangkan pengertian pengertian politik hukum menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara yang dikutip oleh Mahfud MD, legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan and pembaruan terhaap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan, kedua, pelaksaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Selanjutnya menurut Sacipto Raharjo bahwa, proses penegakan hukum itu menjangkau pula sampai pada tahapan pembuatan hukum atauUndang-Undang yang dituangka dalam peraturan Perundang-undangan akan turut menetukan bagaimana penegakan hukum itu dapat dijalankan. Politik hukum baru menjuadi upaya hukum ketika Indonesia di proklamasikan sebagai negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasarnya. Proklamasi kemerdekaan menuntut pembaruan atau penggantian atas hukum peninggala zaman penjajahan jepang dan belanda, sebab jjika dilihat dari sudut tata hukum maka proklamasi kemerdekaan merupoakan tindakan perombaka secara total Soetandyo menjelaskan di Indonesia ini pembaruan legal reform dalam realitas sejarah belum pernah mendapat keberhasilan, dala kata lain pembaruan hukum semacam ini belum pernah terbukti.
Referensi
[1] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta 2008.
[4] Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, 2011.
[5] Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo, 2009.
[6] Yesmil Anwar, Adang, Pembaruan Hukum Pidana, Grasindo.
